Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

Konstitusionalitas Kerugian Negara Dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/Puu-Xxiv/2026 (Analisis Siyasah Dusturiyah).

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Tata Negara (Siyasah)•3 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Rahmat Zikri. NIM 2230203052. Judul Skripsi: “Konstitusionalitas Kerugian Negara Dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/Puu-Xxiv/2026 (Analisis Siyasah Dusturiyah)”. Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini terletak pada adanya inkonsistensi penggunaan istilah kerugian negara dan kerugian keuangan negara dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menimbulkan persoalan konstitusional terkait kepastian hukum, batas pertanggungjawaban administratif, dan potensi kriminalisasi terhadap pejabat pemerintahan. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana pertimbangan dan konstruksi hukum Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 66/PUU-XXIV/2026 dalam menilai dan mengoreksi pengaturan kerugian negara dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan; dan (2) bagaimana konsistensi penggunaan istilah kerugian negara dan kerugian keuangan negara dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan pasca putusan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstitusionalitas pengaturan kerugian negara serta implikasinya terhadap kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. Untuk menjawab pertanyaan penelitian di atas, peneliti menggunakan penelitian yuridis normatif dengan menggali sumber bahan hukum primer: Pertama, Undang-undang Dasar 1945. Kedua Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Ketiga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIV/2026 Sementara itu, sumber bahan hukum sekunder: Pertama UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi. Kedua UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Ketiga PP Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pejabat pemerintahan. Tipologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah statute approach dan constitutional conseptual approach. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIV/2026 membangun konstruksi hukum melalui interpretasi konstitusional bersyarat yang menegaskan perbedaan konseptual antara kerugian negara dan kerugian keuangan negara sesuai fungsi dan ruang lingkup masing-masing norma. Mahkamah mempertahankan penggunaan istilah kerugian negara dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sepanjang dimaknai sebagai kerugian keuangan negara dalam konteks pengembalian kerugian akibat kesalahan administratif, sehingga tercipta konsistensi sistematik dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Penggunaan istilah kerugian negara dan kerugian keuangan negara dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan pada dasarnya belum konsisten sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIV/2026, sebagaimana tergambar dari perbedaan redaksi antara Pasal 16 ayat (6), Pasal 20 ayat (2) huruf c, dan Pasal 20 ayat (4) di satu sisi, dengan Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) di sisi lain. Kedua istilah tersebut secara konseptual berasal dari sistem hukum yang berbeda.

Kata kunci

Konstitusionalitas, Kerugian Negara, Administrasi Pemerintahan, Siyasah Dusturiyah

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Konstitusionalitas Kerugian Negara Dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/Puu-Xxiv/2026 (Analisis Siyasah Dusturiyah).2026 · oai:ais:skripsi:12955

Publikasi terkait