Lewati ke konten utama
Beranda / Penulis

Profil penulis

RAHMAT ZIKRI

2 karya publik ditemukan.

2026: 12024: 1

Konstitusionalitas Kerugian Negara Dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/Puu-Xxiv/2026 (Analisis Siyasah Dusturiyah).

2026 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Rahmat Zikri. NIM 2230203052. Judul Skripsi: “Konstitusionalitas Kerugian Negara Dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/Puu-Xxiv/2026 (Analisis Siyasah Dusturiyah)”. Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini terletak pada adanya inkonsistensi penggunaan istilah kerugian negara dan kerugian keuangan negara dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menimbulkan persoalan konstitusional terkait kepastian hukum, batas pertanggungjawaban administratif, dan potensi kriminalisasi terhadap pejabat pemerintahan. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) bagaimana pertimbangan dan konstruksi hukum Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 66/PUU-XXIV/2026 dalam menilai dan mengoreksi pengaturan kerugian negara dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan; dan (2) bagaimana konsistensi penggunaan istilah kerugian negara dan kerugian keuangan negara dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan pasca putusan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstitusionalitas pengaturan kerugian negara serta implikasinya terhadap kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. Untuk menjawab pertanyaan penelitian di atas, peneliti menggunakan penelitian yuridis normatif dengan menggali sumber bahan hukum primer: Pertama, Undang-undang Dasar 1945. Kedua Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Ketiga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIV/2026 Sementara itu, sumber bahan hukum sekunder: Pertama UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi. Kedua UU Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Ketiga PP Nomor 48 Tahun 2016 Tentang Tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pejabat pemerintahan. Tipologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah statute approach dan constitutional conseptual approach. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIV/2026 membangun konstruksi hukum melalui interpretasi konstitusional bersyarat yang menegaskan perbedaan konseptual antara kerugian negara dan kerugian keuangan negara sesuai fungsi dan ruang lingkup masing-masing norma. Mahkamah mempertahankan penggunaan istilah kerugian negara dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sepanjang dimaknai sebagai kerugian keuangan negara dalam konteks pengembalian kerugian akibat kesalahan administratif, sehingga tercipta konsistensi sistematik dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Penggunaan istilah kerugian negara dan kerugian keuangan negara dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan pada dasarnya belum konsisten sebelum adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIV/2026, sebagaimana tergambar dari perbedaan redaksi antara Pasal 16 ayat (6), Pasal 20 ayat (2) huruf c, dan Pasal 20 ayat (4) di satu sisi, dengan Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) di sisi lain. Kedua istilah tersebut secara konseptual berasal dari sistem hukum yang berbeda.

Implementasi Instagram Sebagai Sumber Informasi Dakwah Bagi Siswa MTsN 3 Tanah Datar

2024 · Thesis · Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

Rahmat Zikrillah, NIM 1930302030. Skripsi berjudul “Implementasi Instagram Sebagai Sumber Informasi Dakwah Bagi Siswa MTSN 3 Tanah Datar.” Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam, Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penggunaan Instagram sebagai sumber informasi dakwah oleh siswa MTsN 3 Tanah Datar dan bagaimana Instagram dimanfaatkan sebagai media dakwah. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan teknik purposive sampling. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa siswa menggunakan Instagram sebagai media dakwah karena fitur interaktif seperti foto, video, dan cerita yang menarik bagi siswa. Dalam penelitian ini terlihat sumber informasi dakwah di dapat dari informai, edukasi, hiburan dan kontrol sosial. Siswa terlihat sering mengakses konten tentang berbakti kepada orang tua, toleransi beragama, dan topik lain yang berhubungan dengan sumber informasi dakwah melalui Reels, live streaming, dan konten dari influencer. Peneliti juga menemukan Instagram sebagai sumber informasi dakwah bagi siswa melalui aspek-aspek dari kesegaran media, inovasi, kreatifitas, keberagaman media, variasi Bahasa dan sumber personal. Kesegaran media memastikan konten dakwah tetap relevan dan up to date, menarik perhatian audiens dengan pembaruan dan pendekatan kreatif. Keberagamaan fitur dalam Instagram menawarkan keunggulan dalam hal visual dan interaksi langsung dengan audiens, menggunakan berbagai format konten seperti stories, reals, dan igtv untuk menyampaikan pesan dakwah secara efektiv. Variasi bahasa dalam konten dakwah dari bahasa Arab untuk kutipan keagamaan hingga bahasa Indonesia dan campuran mempermudah pemahaman dan relevansi pesan bagi siswa. Sumber personal seperti wawancara dan testimoni memberikan wawasan mendalam tentang penerimaan dan dampak dakwah.