Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessVersi 1

KONSTITUSIONALITAS PENGHAYAT ALIRAN KEPERCAYAAN DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL DAN HUKUM ISLAM

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Tata Negara (Siyasah)•3 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Riesky Milly Valdo.MY. NIM 16 302 030 56 . Judul Skripsi: “KONSTITUSIONALITAS PENGHAYAT ALIRAN KEPERCAYAAN DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL DAN HUKUM ISLAM. Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini dimana penulis ingin melihat bagaimana konstitusionalitas Penghayat Aliran Kepercayaan yang ada di Indonesia dalam sistem hukum nasional dan hukum Islam, yang mana pada hukum nasional sudah banyak di jelaskan dalam payung-payung hukum mulai dari Undang-Undang Dasar 1945 sampai ke Keputusan Mentri dan yang terbaru ini adalah terkait degan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016. Penulis juga ingin melihat bagaimana pandangan Hukum Islam mengenai Penghayat Aliran Kepercayaan ini. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu mencakup tentang asas-asas hukum. Selain itu penelitian ini juga mengkaji dan meneliti peraturan perundang-undangan. Teknik pengumpulan data yang penulis beberapa peraturan yang ada di Indonesia mulai dari Undang-Undang Dasar 1945 sampai dengan Peraturan Daerah. Namun di dalam hukum Islam tidak memperbolehkan adanya Aliran Kepercayaan tetapi juga tidak melarang orang lain selain orang yang beragama Islam menganut Aliran Kepercayaan karna dijelaskan dalam Al-quran “untukmu agamamu dan untukku gunakan adalah dengan menggunakan data kepustakaan. Untuk menetapkan keabsahan data (trustworthiness) penulis menggunakan teknik trigulasi atau mecari informasi lain tentang suatu topik yang digali, lebih dari satu sumber. Dari penelitian yang penulis lakukan dapat simpulkan bahwa perdebatan mengenai negara dan Konstitusionalitas Penghayat Aliran Kepercayaan di Indonesia telah final. Negara dalam hal ini melindungi Penghayat Aliran Kepercayaan dengan dirumuskannya Pasal demi Pasal di dalam agamaku:.

Kata kunci

Konstitusionalitas, Penghayat Kepercayaan, Hukum Nasional, Hukum Islam

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1KONSTITUSIONALITAS PENGHAYAT ALIRAN KEPERCAYAAN DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL DAN HUKUM ISLAM · oai:ais:skripsi:2750

Publikasi terkait