Abstrak
Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah 1. Bagaimana pelaksanaan menjual harta pusaka tinggi oleh Mamak tanpa persetujuan kaum di nagari simanau, 2. apa faktor-faktor Mamak menjual harta pusaka tinggi tanpa sepengetahuan kaum dan 3. Bagaimana respon anggota kaum terhadap Mamak yang menjual tanpa sepengetahuan kaum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme penjualan harta pusaka tinggi oleh Mamak tanpa persetujuan kaum di Nagari Simanau, untuk mengetahui apa saja faktor-faktor Mamak menjual harta pusaka tinggi tanpa sepengetahuan kaum dan mengetahui respon anggota kaum terhadap kejadian Mamak menjual harta pusaka tinggi Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian Hukum Empiris dengan pendekatan penelitian empiris atau pendekatan Yuridis Empiris. sumber data primer Dalam penelitian ini ialah penerima gadai, Mamak yang mengetahui tentang gadai harta pusaka tinggi dan anggota kaum yang mengetahui tentang gadai dan jual beli harta pusaka tinggi sedangkan Sumber data sekunder dalam penelitian ini berupa nota penjualan, surat perjanjian gadai, kuitansi pembayaran dan surat keterangan transaksi. teknik pengumpulan data dalam penelitian ini ialah wawancara dan dokumentasi. teknik analisis data yaitu dengan melakukan penyaringan data, penyajian data dan penarikan kesimpulan penelitian. teknik menjamin keabsahan data yaitu dengan metode triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penjualan harta Pusako tinggi oleh Mamak tidak sesuai dengan ketentuan hukum adat Minangkabau di mana salah seorang mamak menjual harta pusaka tinggi dikarenkan adanya hutang yang sangat banyak. Faktor yang menyebabkan terjadinya penjualan harta Pusako tinggi adalah faktor ekonomi, kesalahpahaman mengenai status harta pusaka tinggi dan besarnya nilai gadai yang telah terkumpul hingga mamak merasa tidak mungkin lagi untuk ditebus oleh kaum. Respon anggota kaum terhadap penjualan harta pusaka tinggi tersebut pada umumnya menunjukkan ketidaksetujuan.