Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2021Versi 1

PERALIHAN HARTA PUSAKA TINGGI MENURUT HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Jorong Nan IX Nagari Salimpaung)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyyah)•1 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ARIZON RIDWAN, NIM 1730201003, Judul SKRIPSI “Peralihan Harta Pusaka Tinggi Menurut Hukum Adat dan Hukum Islam (Studi Kasus di Jorong Nan IX Nagari Salimpaung)” Jurusan Ahwal Syakhshiyyah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan skripsi ini adalah peralihan harta pusaka tinggi menurut Hukum Adat dan Hukum Islam di Jorong Nan IX Nagari Salimpaung. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa faktor yang menyebabkan peralihan harta pusaka tinggi serta tinjauan hukum adat dan hukum Islam di Jorong Nan IX Nagari Salimpaung Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Dengan metode kualitatif, teknik pengumpulan data adalah wawancara dan dokumentasi. Sumber data primer terdiri dari Tungganai 4 orang, anggota kaum 3 orang, ketua KAN dan Tokoh masyarakat 4 orang. Sedangkan sumber data sekunder terdiri dari buku-buku adat, buku ushul fiqh, jurnal serta surat-surat atau dokumen yang berkaitan dengan penelitian penulis. Adapun teknik analisis data adalah dilakukan dengan deskriptif kualitatif, dengan metode penelitian untuk membuat gambaran mengenai situasi atau kejadian dan setelah itu disimpulkan. Dari penelitian yang penulis lakukan di lapangan dapat disimpulkan bahwa faktor yang menyebabkan peralihan harta pusaka tinggi di Jorong Nan IX Nagari Salimpaung adalah, anggota kaum ingin mendirikan rumah di atas harta pusaka tinggi, ada salah satu kaum yang keturunannya hampir punah, anggota kaum saling memperebutkan harta pusaka tinggi, anggota kaum tidak mau mempergilirkan harta pusaka tinggi sampai timbul permasalahan berkepanjangan bahkan sampai main fisik dalam memperebutkannya. Selanjutnya tinjauan Hukum Islam terhadap peralihan harta pusaka tinggi dengan cara dibagi-bagi menjadi milik pribadi untuk anggota kaum dan diambil alih menjadi milik pribadi tungganai yang terjadi di Jorong Nan IX Nagari Salimpaung dipandang boleh. Jika dilihat dari cara menyelesaikan masalah kaumnya. Karena kalau tidak dibagi-bagi menjadi milik pribadi untuk seluruh anggota kaum dan diambil alih oleh seorang tungganai menjadi milik pribadinya selama dia masih hidup, maka banyak mudhorat di dalamnya. Oleh karena itu perbuatan seorang tungganai tersebut jatuh kepada Istihsan bi al-Maslahah yaitunya mengambil manfaat dan menolak kemudhoratan. Selanjutnya tinjauan Hukum Adat perbuatan tungganai terhadap peralihan harta pusaka tinggi yang terjadi di Jorong Nan IX Nagari Salimpaung dengan cara dibagi-bagi menjadi milik pribadi dan diambil alih oleh tungganai menjadi milik pribadinya selama masih hidup secara adat dipandang salah. Karena sudah menyalahi aturan adat yang sudah ada.

Kata kunci

Peralihan, Harta Pusaka Tinggi, Hukum Adat, Hukum Islam

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PERALIHAN HARTA PUSAKA TINGGI MENURUT HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM (Studi Kasus di Jorong Nan IX Nagari Salimpaung)2021 · oai:ais:skripsi:3974

Publikasi terkait