Abstrak
Rafirul ‘Adli, Nim 2130402073, Judul Skripsi: Dampak Kesejahteraan Ekonomi Peralihan Kebun Karet Menjadi Kebun Kelapa Sawit Petani di Nagari Lubuk Tarok, Program studi Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2025. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana dampak kesejahteraan keluarga petani karet setelah melakukan peralihan menjadi petani kelapa sawit di Nagari Lubuk Tarok, dan bagaimana dampak peralihan karet ke kelapa sawit terhadap kesejahteraan ekonomi petani, ditinjau dari aspek finansial dan non-finansial. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dampak kesejahteraan ekonomi akibat peralihan usaha dari kebun karet ke kebun kelapa sawit yang dilakukan oleh petani di Nagari Lubuk Tarok, Kabupaten Sijunjung. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi kasus eksplanatori. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan delapan petani yang telah melakukan peralihan usaha. Temuan penelitian mengungkap bahwa peralihan usaha memberikan dampak ganda. Dampak positifnya berupa peningkatan kesejahteraan ekonomi yang signifikan. Rata-rata pendapatan bulanan naik dari Rp 1,5–2,4 juta menjadi Rp 3–6 juta. Peningkatan ini memungkinkan petani untuk merenovasi rumah, membeli kendaraan, menabung, memenuhi konsumsi protein secara rutin, serta meningkatkan kapasitas keagamaan (membayar zakat). Namun, penelitian juga mengidentifikasi dampak negatif dan permasalahan dalam transisi, yaitu periode penurunan pendapatan yang terjadi karena petani menerapkan strategi konversi lahan secara bertahap dan harus menanggung masa tunggu panen sawit yang lama (3-4 tahun), sehingga menimbulkan kerentanan finansial jangka pendek. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun diwarnai tantangan pada masa transisi, peralihan dari kebun karet ke kebun kelapa sawit pada akhirnya berdampak positif dan signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga petani di Nagari Lubuk Tarok. Implikasinya, diperlukan kebijakan pendampingan untuk memitigasi risiko selama masa kritis transisi ini.