Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

PERLINDUNGAN OBJEK SIPIL DALAM KONFLIK BERSENJATA MENURUT FIQIH SIYASAH HARBIYAH DAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL.

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Tata Negara (Siyasah)•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya perlindungan objek sipil dalam konflik bersenjata sebagai bagian dari upaya membatasi dampak peperangan terhadap kehidupan dan kepentingan masyarakat. Dalam perkembangan konflik bersenjata, objek yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, seperti rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, sarana pelayanan umum, dan objek lainnya, dapat terdampak oleh operasi militer. Dalam perspektif Islam, ketentuan mengenai pembatasan tindakan dalam peperangan telah ditemukan dalam Al-Qur'an, hadis, praktik para sahabat, serta pembahasan para fuqaha dalam Fiqih Siyasah Harbiyah. Sementara itu, Hukum Humaniter Internasional memberikan ketentuan yang lebih khusus mengenai status dan perlindungan objek sipil dalam konflik bersenjata. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis konsep perlindungan objek sipil dalam konflik bersenjata menurut Fiqih Siyasah Harbiyah serta konsep perlindungan objek sipil menurut Hukum Humaniter Internasional. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan statute approach dan conseptual approach. Sumber data penelitian terdiri atas sumber primer dan sumber sekunder. Sumber primer dalam penelitian ini meliputi Al-Qur'an, hadis, kitab-kitab fiqih yang berkaitan dengan hukum peperangan, serta instrumen Hukum Humaniter Internasional seperti Konvensi Jenewa 1949, Protokol Tambahan I Tahun 1977, Konvensi Den Haag 1907 dan 1954, serta Statuta Roma 1998. Sumber sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan literatur yang berkaitan dengan Fiqih Siyasah Harbiyah dan Hukum Humaniter Internasional. Data dikumpulkan melalui studi dokumentasi dan dianalisis secara deskriptif-analitis untuk memperoleh gambaran mengenai konsep perlindungan objek sipil berdasarkan masing-masing sumber hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep perlindungan objek sipil dalam Fiqih Siyasah Harbiyah ditemukan melalui prinsip larangan melampaui batas dan larangan melakukan kerusakan dalam peperangan. Ketentuan tersebut antara lain bersumber dari QS. Al-Baqarah ayat 190, QS. Al-A'raf ayat 56, dan QS. Al-Hajj ayat 40, serta hadis Nabi Muhammad SAW dan praktik Abu Bakar Ash-Shiddiq dalam memberikan pedoman kepada pasukan. Perlindungan tersebut mencakup larangan melakukan penghancuran terhadap rumah penduduk, tempat ibadah, tanaman, pepohonan yang berbuah, sumber kehidupan, serta harta benda yang tidak berkaitan dengan kepentingan peperangan. Ketentuan tersebut juga ditemukan dalam pemikiran ulama seperti Al-Mawardi, Ibnu Taimiyah, Wahbah az-Zuhaili, dan Muhammad Hamidullah. Konsep perlindungan objek sipil dalam Hukum Humaniter Internasional dirumuskan melalui prinsip pembedaan dan ketentuan mengenai objek sipil, khususnya Pasal 48 dan Pasal 52 Protokol Tambahan I Tahun 1977.

Kata kunci

Perlindungan, Objek Sipil, Konflik Bersenjata, Fiqih Siyasah Harbiyah, Hukum Humaniter Internasional.

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PERLINDUNGAN OBJEK SIPIL DALAM KONFLIK BERSENJATA MENURUT FIQIH SIYASAH HARBIYAH DAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL.2026 · oai:ais:skripsi:12963

Publikasi terkait