Abstrak
ZAKARIA AL ANSARI. Judul skripsi “Keabsahana Nikah Online Dalam Islam (Studi Pemikiran Penghulu Di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mungka)” Program Studi Hukum Keluarga ( Ahwal Al Syakhshiyah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar Tahun 2026. Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam pelaksanaan akad nikah. Fenomena nikah online menjadi salah satu persoalan hukum Islam kontemporer yang menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama maupun penghulu. Sebagian ulama membolehkan akad nikah secara online dengan syarat tertentu, sedangkan sebagian lainnya tidak membolehkannya karena dianggap tidak memenuhi prinsip ittihād al-majlis (kesatuan majelis) dalam akad nikah. Perbedaan pandangan tersebut juga ditemukan pada penghulu di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mungka. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemikiran penghulu KUA Kecamatan Mungka mengenai keabsahan nikah online dalam perspektif hukum Islam serta mengetahui dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan pandangan tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara dengan penghulu di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mungka, sedangkan data sekunder diperoleh dari Al-Qur'an, hadis, kitab-kitab fikih, peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan dokumen yang berkaitan dengan penelitian. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Selanjutnya data dianalisis dengan tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, sedangkan keabsahan data diuji melalui teknik triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penghulu di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Mungka berpendapat bahwa akad nikah secara online pada dasarnya tidak dapat dinyatakan sah apabila tidak memenuhi rukun dan syarat nikah menurut hukum Islam, terutama berkaitan dengan kesinambungan ijab dan kabul dalam satu majelis (ittihād al-majlis), kejelasan identitas para pihak, serta kehadiran wali dan saksi sesuai ketentuan syariat. Dasar pemikiran penghulu didasarkan pada Al-Qur'an, hadis, pendapat jumhur ulama, Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta ketentuan administrasi perkawinan yang berlaku. Oleh karena itu, penghulu lebih menolak pelaksanaan akad nikah secara online dan di ganti dengan menggunakan mekanisme taukil wali apabila wali tidak dapat hadir, sehingga seluruh rukun dan syarat nikah dapat terpenuhi dan keabsahan perkawinan tidak menimbulkan keraguan menurut hukum Islam.