Abstrak
Iftitah Rahmi, NIM 2130201038. Judul “Perbandingan Pola Asuh Anak dalam Perkawinan Silang di Desa Talawi Hilie”, Program Studi Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhshiyah) Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2026. Pokok permasalahan dalam skripsi ini merupakan perkawinan silang antara suku Minangkabau dan Jawa mempertemukan dua sistem kekerabatan yang berbeda. Permasalahan muncul karena adanya perbedaan bentuk pola asuh anak oleh orangtua. Budaya Minangkabau menganut sistem matrilineal yang menempatkan garis keturunan melalui ibu serta melibatkan mamak dalam pengasuhan anak. Buudaya Jawa menganut sistem patrilineal yang lebih menekankan peran orang tua inti dalam pengasuhan, dengan ayah sebagai figur otoritas dan ibu sebagai pengasuh utama sehari-hari. Perbedaan sistem kekerabatan tersebut berdampak langsung pada cara orang tua mendidik, membimbing anak. Tujuan penelitian ini berfokus untuk membandingkan pola asuh anak dalam keluarga perkawinan silang Minangkabau dan Jawa di Desa Talawi Hilie dalam melihat bagaimana nilai, peran orang tua, serta keterlibatan keluarga besar membentuk praktik pengasuhan anak di perkawinan silang. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan metode kualitatif. Sumber data terdiri dari data primer yang diperoleh melalui wawancara semi tersruktur dengan 8 pasangan perkawinan silang Minangkabau dan Jawa, serta data sekunder yang berasal dari wawancara yang sudah di intervensikan dengan data primer sebelumnya yakni 3 mamak dari pasangan perkawinan silang, dan 1 orang bako, serta peraturan perundang-undangan, Kompilasi Hukum Islam, buku, dan jurnal ilmiah. Analisis data menggunakan teori Milles dan Huberman dilakukan dengan menggunakan teori pola asuh dan teori kekerabatan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Teknik penjamin keabsahan data dilakukan melalui triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan pola asuh anak dalam keluarga perkawinan silang Minangkabau dan Jawa di Desa Talawi Hilie ditemukan bahwa pengasuhan anak berlangsung dalam penyatuan dan penyesuaian budaya . Pola asuh berbasis adat Minangkabau tetap dominan karena didukung oleh lingkungan sosial yang mayoritas Minang, dengan karakter berorientasi pada keluarga besar dan sistem matrilineal, di mana anak menjadi bagian dari kaum ibu serta mamak berperan penting dalam pendidikan adat, moral, dan identitas kultural melalui pengajaran nilai kebersamaan, silsilah, marwah kaum, serta etika bertutur kato nan ampek. Nilai-nilai pengasuhan Jawa dilakukan melalui penekanan pada hirarki, sopan santun (unggah-ungguh), kedisiplinan, dan keharmonisan sosial, yang diajarkan melalui keteladanan, pembiasaan, dan penggunaan tingkat tutur bahasa (ngoko, krama, krama inggil). Pada perkawinan silang, kedua pola asuh tersebut tidak diterapkan secara keselurhan, melainkan digabungkan secara selektif sehingga membentuk pola asuh yang demokratis yang menghasilkan anak dengan identitas budaya yang seimbang, kepekaan sosial yang baik, serta kemampuan beradaptasi dalam lingkungan masyarakat yang beragam.