Abstrak
NURWIS MARYANTO, NIM. 11 201 047 Judul Skripsi “Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: DJ.II/491 Tahun 2009 Tentang Kursus Calon Pengantin Oleh Kasus Kantor Urusan Agama Kecamatan Lima Kaum”. Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar tahun 2018. Permasalahan yang penulis bahas dalam skripsi ini adalah apakah pelaksanaan Kursus Calon Pengantin oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Lima Kaum sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor : DJ.II/491 Tahun 2009 tentang kursus calon pengantin beserta apaapa saja faktor pendukung dan penghambat dalam pelaksanaan kursus calon pengantin. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan Kursus Calon Pengantin yang dilaksanakan oleh Kantor Urusan Agama Lima Kaum serta melihat apa-apa saja faktor pendukung dan faktor penghambat dalam pelaksanaan Kursus Calon Pengantin yang dilaksanakan oleh Kantor Urusan Agama Lima Kaum. Kegunaan hasil penelitian ini secara teori diharapkan memperkaya pengetahuan dan wawasan intelektual bagi individual, organisasi atau lembaga, maupun masyarakat mengenai pelaksanaan kursus calon pengantin oleh Kantor Urusan Agama Lima Kaum sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: DJ.II/491 tahun 2009 tentang kursus calon pengantin, secara praktis diharapkan dapat dijadikan pertimbangan, sumbangan informasi dan referensi bagi individual, organisasi atau lembaga, maupun masyarakat dalam menjalankan kehidupan rumah tangga sakinah mawaddah dan rahmah. Jenis penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research), yang dalam hal tersebut dilakukan di Kantor Urusan Agama Lima Kaum. Penulis mengolah data secara kualitatif. Adapun sumber data adalah Sumber data primer atau sumber data utama yang diperoleh dari Penghulu, Penyuluh, Perangkat Kantor Urusan Agama Lima Kaum. Selanjutnya, sumber data sekunder atau sumber data tambahan yaitu segala sesuatu yang dapat dijadikan dalam mengungkapkan masalah penelitian ini seperti, buku-buku yang berkaitan tentang perkawinan atau pernikahan, Jurnal-jurnal dan modul tentang kursus calon pengantin. Hasil penelitian ini dapat penulis simpulkan bahwa pelaksanaan kursus calon pengantin yang dilakukan oleh Kantor Urusan Agama Lima Kaum melalui tinjauan Peraturan Direktur jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: DJ.II/491 tahun 2009 tentang kursus calon pengantin belum efektif karena terdapat kekurangan seperti dari segi materi yang masih sangat sederhana, dari rentan waktu yang sangat pendek hanya 1-3 jam saja, dari segi pelaksanaan yang seharusnya peserta mendapatkan sertifikat sebagai bukti kelulusan dalam mengikuti kursus calon pengantin bahkan sebagai syarat dalam pendaftaran perkawinan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/491 Tahun 2009.