Abstrak
Penelitian ini mengkaji epistemologi hadis siyasah Said Nursi dalam kitab Rasail al-Nur dengan fokus pada tiga aspek utama: hakikat dan sumber hadis siyasah, metode kajian yang digunakan, serta validitas dan otentisitas hadis-hadis tersebut. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh posisi strategis hadis sebagai sumber hukum kedua dalam Islam, serta perbedaan karakteristik antara Al-Qur'an yang seluruhnya mutawatir dengan hadis yang sebagian besar bersifat ahad sehingga memerlukan penelitian mendalam. Said Nursi, melalui Rasail al-Nur, menawarkan pendekatan yang berbeda dalam memahami hadis, khususnya hadis-hadis siyasah yang berkaitan dengan nubuwwat Rasulullah SAW tentang dinamika politik pasca-kenabian. Namun, kajian tentang epistemologi hadis siyasah Said Nursi masih terbatas, sehingga penelitian ini menjadi penting untuk mengisi celah akademik tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) menganalisis epistemologi hadis siyasah Said Nursi dalam kitab Rasail al-Nur, (2) menganalisis metode kajian hadis-hadis siyasah dalam kitab tersebut, dan (3) menganalisis validitas dan otentisitas hadis-hadis siyasah dalam kitab Rasail al-Nur. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research). Sumber data primer adalah kitab Rasail al-Nur juz 2 Al-Maktubat, sementara sumber data sekunder meliputi karya-karya Said Nursi lainnya dan penelitian-penelitian relevan. Metode pengumpulan data menggunakan metode maudhu'i dengan teknik takhrij al-hadis berdasarkan tema, serta dianalisis menggunakan analisis konten, analisis induktif, dan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Epistemologi hadis siyasah Said Nursi dibangun di atas empat prinsip fundamental, yaitu kemaslahatan umum, keadilan, persatuan, serta pembinaan iman dan akhlak, yang mengarah pada konsepsi politik sebagai ikhtiar transformatif berorientasi nilai, bukan sekadar mekanisme kekuasaan; (2) Metode kajian Said Nursi dirumuskan dalam enam prinsip metodologis, yakni al-'Adah al-Basyariyah, al-Khadim al-Wahyi, al-Mutawatir, al-Wahyu al-Mujmal, Miftah al-Ghuyub, dan Shahibu al-Maknawi al-Ulya, yang membentuk kerangka hermeneutis integratif antara dimensi tekstual, kontekstual, spiritual, dan filosofis; (3) Mayoritas hadis siyasah yang dikutip berderajat shahih karena didukung jalur periwayatan bersambung dan perawi tsiqah, sementara sebagian kecil lainnya berstatus hasan lighairihi atau dhaif, dan seluruh hadis mengandung mukjizat informatif (al-i'jaz al-khabari) yang terbukti secara faktual dalam lintasan sejarah Islam.