Abstrak
Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah mengenai batasan normatif terkait dengan aksi demonstrasi di ruang publik yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan kerusakan fasilitas umum. Berdasarkan permasalahan tersebut, maka yang akan dikaji yaitu: bagaimana batasan normatif terkait dengan pelaksanaan demonstrasi di ruang publik menurut hukum positif dan fiqh siyasah. Serta bagaimana titik temu dan perbedaan antara hukum positif dan fiqh siyasah dalam menilai demonstrasi di ruang publik. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perbandingan (comparative), menggunakan tipologi kualitatif. Sumber data primer meliputi Al-Quran dan Sunnah, Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Hak Asasi Manusia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Ketertiban Umum, Peraturan Kapolri No 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, dan bahan hukum sekunder meliputi data yang diperoleh dari beberapa berita, kepustakaan seperti buku, jurnal ilmiah, website maupun penelitian lainnya. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa pertama, berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan pendapat di Depan Umum diperbolehkan dalam melaksanakan aksi demonstrasi dengan catatan harus mengikuti tata cara menyampaikan pendapat di depan umum yang telah dijelaskan dalam Undang-Undang tersebut. Sedangkan melaksanakan demonstrasi dalam Islam juga diperbolehkan, karena merupakan prinsip dari amar ma‟ruf nahi munkar sebagai dorongan dalam menyeru kebaikan dan mencegah kemunkaran (keburukan), karena dalam Islam memperjuangkan kebenaran hukumnya wajib. Kedua, baik hukum positif maupun hukum Islam keduanya sama-sama sepakat bahwa anarkisme, penjarahan, dan pembunuhan yang terjadi akibat demo adalah suatu tindakan yang ilegal dan hukumnya haram, selanjutnya hukum positif sendiri menjaga ketertiban lewat aturan-aturan tertulis berupa Undng-Undang dan saksi pidana apabila terdapat pelanggaran terkait aturan tersebut, sedangkan fiqh siyasah menjaga ketertiban lewat tanggung jawab moral yang telah di ajarkan oleh agama Islam terkait dengan perbuatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan serta berakibat baik dan berakibat buruk jika dikerjakan serta juga akan mendapatkan sanksi dosa jika melanggar.