Abstrak
ANISA GUSMA AFDAL, NIM 2230203010 Judul Skripsi “Tinjauan Fiqih Siyasah terhadap Kedudukan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam Sistem Otonomi Daerah Indonesia”. Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Universitas Islam Negri Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2026. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah menganalisis secara mendalam kedudukan hukum Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam kerangka sistem otonomi daerah di Indonesia, serta mengidentifikasi alasan filosofis, yuridis, dan sosiologis di balik pembentukan IKN, sekaligus meninjau status IKN pada masa transisi. Penelitian ini juga menggali adanya potensi ketidakselarasan regulasi dan ketidakpastian hukum yang muncul akibat pembentukan entitas administratif baru yang unik ini, serta relevansinya dengan prinsip-prinsip Fiqih Siyasah. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perUndang-undangan (statute approach) untuk mengkaji peraturan yang relevan, pendekatan konsep (conceptual approach) untuk memahami konsep-konsep hukum yang digunakan, dan pendekatan perbandingan (comparative approach) untuk membandingkan status Otorita IKN dengan daerah otonom lainnya. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) dengan menganalisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data dilakukan secara kualitatif untuk menjawab rumusan masalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa satu, kedudukan hukum Otorita IKN dalam kerangka sistem hukum tata negara Indonesia kompleks dan berpotensi mengalami ketidakselarasan regulasi, terutama antara definisi IKN sebagai “satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi” dengan kedudukan Kepala Otorita yang “setingkat Menteri” serta ditunjuk langsung oleh Presiden. Hal ini berpotensi menimbulkan ambiguitas hierarki dan mengganggu prinsip kepastian hukum. Kedua, Alasan filosofis, yuridis, dan sosiologis pembentukan IKN dinilai kuat dan sejalan dengan prinsip Fiqih Siyasah seperti maslahah ‘ammah, keadilan, dan tadbir al-madani. Ketiga, status IKN pada masa transisi masih diwarnai oleh ketidakpastian hukum akibat penundaan penetapan Keputusan Presiden pemindahan ibu kota secara definitif, yang bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan kemaslahatan umum.