Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2021Versi 1

Konsep Demokrasi Dalam Pemilihan Wali Nagari Berdasarkan PERDA No 7 Tahun 2018 Dalam Perspektif Fiqih Siyasah

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Tata Negara (Siyasah)•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

TASYA RENCA. NIM 1730203073, Judul Skripsi: Konsep Demokrasi Dalam Pemilihan Wali Nagari Berdasarkan PERDA No 7 Tahun 2018 Dalam Perspektif Fiqih Siyasah. Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar Tahun 2021. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana hak warga negara setelah diberlakukannya Perda No 7 Tahun 2018 dalam pemilihan Wali Nagari dan bagaimana tinjauan fiqih siyasah dusturiyah terhadap Perda No 7 Tahun 2018 tentang pengangkatan Wali Nagari menyangkut hak warga negara. Tujuan dari Penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan hak warga negara setelah diberlakukannya Perda No 7 Tahun 2018 dalam pemilihan Wali Nagari dan untuk mengetahui dan menjelaskan tinjauan fiqih siyasah dusturiyah terhadap Perda No 7 Tahun 2018 tentang pengangkatan Wali Nagari menyangkut hak warga negara. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research) dengan menggunakan pendekatan hukum normatif dan tipologi kualitatif yaitu hasil penelusuran dari bahan kepustakaan tersebut dianalisis dan dideskripsikan secara komprehensif terkait konsep demokrasi dalam pemilihan Wali Nagari berdasarkan Perda No 7 tahun 2018 dalam perspektif fiqih siyasah. Hasil penelitian yang penulis dapatkan Pertama pemilihan Wali Nagari berdasarkan Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2018 bahwa dalam pemenuhan hak-hak warga negara untuk pemilihan pemimpin, khususnya pemilihan Wali Nagari belum terpenuhi secara langsung, masyarakat tidak ikut berpartisipasi secara langsung dalam pemilihan Wali Nagari, akan tetapi diwakilkan oleh Kerapatan Adat Nagari (KAN) dalam pemilihan Wali Nagari, sehingga masyarakat tidak memiliki hak kebebasan dalam pemilihan pemimpin. Kedua, menurut pandangan Fiqih Siyasah Dusturiyah Pemilihan Wali Nagari berdasarkan Perda No 7 Tahun 2018 tentang Nagari sejalan dengan pengangkatan Khalifah Ustman Bin Affan, yaitu adanya Lembaga Perwakilan/Dewan Formatur yang mewakili suara rakyat dengan metode pemilihan secara tidak langsung, namun yang membedakannya adalah Ustman Bin Affan dipilih melalui Dewan Formatur berdasarkan suara terbanyak dari Lembaga Perwakilan tersebut, dan setelah terpilihnya Ustman langsung di bai’at oleh kaum muslimin, sedangkan pemilihan Wali Nagari pada Perda No 7 Tahun 2018 tentang Nagari, dalam pemilihan Wali Nagari diangkat oleh Kerapatan Adat Nagari berdasarkan musyawarah mufakat.

Kata kunci

Demokrasi, Pemilihan Wali Nagari, Fiqih Siyasah

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Konsep Demokrasi Dalam Pemilihan Wali Nagari Berdasarkan PERDA No 7 Tahun 2018 Dalam Perspektif Fiqih Siyasah2021 · oai:ais:skripsi:3845

Publikasi terkait