Abstrak
Penelitian ini mengkaji strategi advokasi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam mendorong reformasi pendanaan partai politik di Indonesia. Kajian ini penting dilakukan mengingat lemahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan partai politik di Indonesia, yang berimplikasi pada tingginya ketergantungan partai terhadap donatur eksternal, meningkatnya potensi korupsi politik, serta menurunnya kualitas demokrasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk, proses, dan mekanisme advokasi yang dilakukan Perludem; mengidentifikasi tantangan dan hambatan yang dihadapi; serta menganalisis kontribusi advokasi tersebut terhadap penguatan akuntabilitas demokrasi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus eksploratif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan informan yang dipilih secara purposive serta melalui data sekunder berupa dokumen organisasi dan kajian terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi advokasi Perludem dibangun melalui pendekatan evidence-based advocacy, di mana penelitian, kajian kebijakan, dan policy brief menjadi dasar utama dalam proses advokasi. Keberhasilan advokasi juga ditopang oleh kemampuan Perludem membangun koalisi lintas aktor serta memanfaatkan berbagai saluran perubahan kebijakan, baik jalur legislasi maupun litigasi strategis di Mahkamah Konstitusi. Namun demikian, upaya reformasi masih menghadapi tantangan berupa rendahnya political will elite politik, lemahnya sistem pengawasan dana kampanye, kompleksitas regulasi, serta budaya politik transaksional. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Perludem berperan sebagai policy advocate, think tank, watchdog, sekaligus public educator yang berkontribusi memperkuat tata kelola demokrasi, meskipun keberhasilan reformasi pendanaan partai politik pada akhirnya tetap bergantung pada komitmen politik para pembuat kebijakan.