Abstrak
ABSTRAK YULIA WULANDARI, NIM: 2130203098. Judul Skripsi “Penanggulangan Knalpot Racing : Studi Upaya Polres Solok Kota Dan Fiqih Siyasah”. Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2025. Penelitian ini membahas tentang Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya terkait penggunaan knalpot racing di Kota Solok. Fokus utama dalam skripsi ini adalah untuk mengetahui kedudukan instrumen hukum Kota Solok dalam mengatur larangan penggunaan knalpot racing, serta bagaimana upaya polres dalam meningkatkan pemahaman masyarakat Kota Solok terhadap aturan lalu lintas khususnya larangan penggunaan knalpot tidak standar pada kendaraan roda dua. Tujuan pembahasan ini untuk mengidentifikasi landasan hukum yang berlaku serta stategi penegakan hukum yang ditempuh aparat kepolisian, baik secara preventif maupun represif, guna menciptakan ketertiban berlalu lintas dan kesadaran hukum masyarakat. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis emipiris, dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif. Sumber data primer diperoleh melalui wawancara dengan pihak Satlantas Polres Solok Kota, pengguna knalpot racing dan masyarakat Kota Solok. Sementara itu, data sekunder dalam penelitian ini adalah peraturan perundang-undangan, naskah akademik dan literatur terkait. Teknik analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Teknik penjamin keabsahan data menggunakan teknik triangulasi sumber. Hasil penelitian yang penulis lakukan menunjukan bahwa penggunaan knalpot racing tidak memenuhi persyaratan teknis kendaraan bermotor, terutama terkait emisi gas buang dan tingkat kebisingan suara, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (3) dan Pasal 285 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 serta Pasal 11 ayat (1) huruf c Perda Kota Solok Nomor 4 Tahun 2022. Ketentuan tersebut memberikan dasar hukum bagi aparat kepolisian untuk melakukan penindakan berupa teguran, penilangan, penyitaan barang bukti, serta pemberian sanksi pidana. Upaya penanggulangan dilakukan melalui upaya preventif dan represif. Upaya preventif yakni meliputi edukasi, sosialisasi, dan kampanye tertib berlalu lintas, sementara itu upaya represif dilakukan melaui tindakan berupa teguran, penilangan dan penyitaan. Kemudian ditinjau dari perspektif fiqih siyasah, dalam konsep siyasah dusturiyah, pelanggaran lalu lintas yang membahayakan orang lain tergolong dalam perbuatan yang dilarang dalam islam karena menyebabkan kemudharatan terhadap ummat manusia.