Abstrak
Srima Yengsi. NIM 1630203063. Judul Skripsi: “Prosedur Penetapan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Perspektif Fiqh Siyasah Dusturiyah (Studikasus di Jorong Buluh-Kasok Nagari Padang Air Dingin Kecamatan Sangir Jujuan Kabupaten Solok-Selatan”. jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana prosedur penetapan bantuan stimulan perumahan swadaya di Jorong Buluh-Kasok Nagari Padang Air Dingin Kecamatan Sangir Jujuan Kabupaten Solok-Selatan berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 13/PRT/M/2016 dan Perspektif Fiqh Siyasah Dusturiyah Tujuan pembahasan ini untuk mengetahui dan menjelaskan Bagaimana prosedur penetapan bantuan stimulan perumahan swadaya di Jorong Buluh-Kasok Nagari Padang Air Dingin Kecamatan Sangir Jujuan Kabupaten Solok-Selatan berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 13/PRT/M/2016 dan Perspektif Fiqh Siyasah Dusturiyah. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (field research). Sumber data penelitian ini terdiri dari sumber data primer yaitu kepala tim teknis bedah rumah Kabupaten Solok-Selatan, kepala seksi bagian administrasi wali nagari, kepala jorong Buluh-Kasok, tokoh Masyarakat Jorong Buluh Kasok dan data sekunder yaitu buku-buku ilmiah, hasil peneitin, perundangr- undangan yang terkait dengan penelitian dan dokumen. Teknik pengumpulan data adalah wawancara dan dokumentasi. Setelah data tersebut diperoleh, selanjutnya data dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Untuk menjamin keabsahan data digunakan uji kredibilitas data yang dilakukan melalui triangulasi. Dari penelitian yang penulis lakukan ditemukan bahwa penyebab mekanisme penetapan bantuan stimulan perumahan swadaya di Jorong Buluh Kasok tidak tepat sasaran adalah adanya pihak yang tidak melaksanakan tugasnya secara teknis yang telah di tentukan. Dari ke tiga penanggung jawab dan peksana bantuan bedah rumah yaitu : Tim Teknis bedah rumah, Wali Nagari Padang Air Dingin, dan Jorong Buluh-Kasok. Pihak yang tidak melaksanakan tugasnya adalah pihak dari Tim teknis bedah rumah, dimana tim teknis tidak meksanakan tugasnya sebagai pengawas pelaksanaan bantuan bedah rumah sedangkan dalam Peraturan Menteri No 13/PRT/M/2016 Tim teknis bantuan bedah rumah bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemberian bantuan bedah rumah. Adapun menurut pandangan Fiqh Siyasah Dusturiyah terhadap prosedur penetapan bantuan stimulan perumahan swadaya ini terletak pada tugas dari lembaga eksekutif (al-sultah al-tanfidziyah) yang mana tugas dari lembaga al-sultah al-tanfidziyah adalah melaksanakan undang-undang dan peraturan yang telah di tetapkan, dalam prinsip fiqh siyasah hal ini termasuk kedalam prinsip keadilan dimana untuk menciptakan keadilan tidak boleh memandang status maupun jabatan.