Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2026Versi 1

Kedudukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dalam Ketatanegaraan Indonesia

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Tata Negara (Siyasah)•3 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ASIFAH, NIM 2130203009 Judul Skripsi: “Kedudukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dalam Ketatanegaraan Indonesia” Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar 2026. Penelitian ini mengkaji landasan hukum dan prosedur pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), serta kekuatan dan kelemahan regulasi yang mengaturnya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kesesuaian landasan hukum dan prosedur pembentukan BPI Danantara dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan regulasinya. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan tipologi kualitatif yaitu hasil penelusuran dari bahan kepustakaan. Data penelitian bersumber dari data sekunder yaitu memakai bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PP Nomor 10 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 perubahan kedua atas UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Bahan hukum sekunder diperoleh dari jurnal ilmiah bereputasi yang berkaitan dengan permasalahan yang penulis teliti. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum. Data yang telah dikumpulkan selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk kemudian ditarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pembentukan BPI Danantara sebagai lembaga baru yang dibentuk oleh pemerintah untuk mengelola investasi strategis negara memiliki dasar hukum yang kuat, karna didasarkan pada UU Nomor 1 Tahun 2025 dan PP Nomor 10 Tahun 2025. Proses pembentukan lembaga ini dilakukan melalui beberapa tahapan, dimulai dari perencanaan di mana RUU diajukan di luar Prolegnas Prioritas tahun 2025, dilanjutkan penyusunan yang tidak disertai naskah akademik, kemudian pembahasan yang tetap dilakukan hingga RUU disetujui DPR dan Presiden, dan diakhiri dengan pengundangan yang resmi menjadikan RUU sebagai UU pada 24 Februari 2025. Kekuatan regulasi terlihat dari kepastian hukum yang diberikan oleh UU dan PP, sementara kelemahannya meliputi kurangnya transparansi, tidak tercantumnya RUU dalam Prolegnas, dan tidak tersedianya naskah akademik, sehingga partisipasi publik dalam proses pembentukan BPI Danantara terbatas. Tujuan pembentukan BPI Danantara sejalan dengan prinsip kemaslahatan umum (maslahah al-‘ammah), sebagaimana fungsi Baitul Mal dalam mengelola kekayaan negara untuk kesejahteraan masyarakat. Meski demikian, prinsip musyawarah (syura) dan keterbukaan yang diterapkan dalam tradisi Baitul Mal belum sepenuhnya terpenuhi dalam proses pembentukan BPI Danantara

Kata kunci

BPI Danantara, Legislasi, Regulasi, Legalitas Formal, Prosedur Pembentukan

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Kedudukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dalam Ketatanegaraan Indonesia2026 · oai:ais:skripsi:11913