Abstrak
RATASYA RAMADHANI, NIM. 2130201062. Judul: “Problematika Penetapan Nasab Dari Asal-Usul Anak Dalam Perkawinan Tidak Tercatat (Studi Putusan Hakim Pengadilan Agama Se-Sumatera Barat)”, Program studi Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhshiyyah), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2025. Persoalan dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk putusan hakim dalam penetapan nasab dari asal-usul anak di Pengadilan Agama Se-Sumatera Barat, dan apa dasar pertimbangan hakim terhadap perbedaan pendapat (dissenting opinion) hakim Pengadilan Agama Se-Sumatera Barat. Tujuan dari penelitian adalah untuk mendeskripsikan bentuk putusan hakim dalam penetapan nasab dari asal-usul anak di Pengadilan Agama Se-Sumatera Barat, dan menganalisis dasar pertimbangan terhadap perbedaan pendapat (dissenting opinion) hakim Pengadilan Agama Se-Suamatera Barat. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan analisis data. Sumber data digunakan adalah sumber data sekunder terdiri dari bahan hukum primer yaitu putusan Pengadilan Agama Se-Sumatera Barat, Undang-Undang Perkawinan, KHI dan Putusan MK Nomor 46/PUUVIII/2010. Kemudian bahan hukum sekunder yaitu artikel, jurnal dan sumber lain yang berkaitan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah mengumpulkan dokumen-dokumen putusan yang berkaitan, lalu dilakukannya analisis putusan. Teknik analisis data yang digunakan adalah pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan atau verifikasi. Teknik penjamin keabsahan data yang digunakan adalah triangulasi metode dan triangulasi sumber. Hasil pertama dari penelitian ini adalah bahwa ditemukan 16 putusan yang berkaitan dengan nasab dari asal-usul anak dalam perkawinan tidak tercatat. Dari 16 putusan ini terdapat dua bentuk: Pertama, 12 putusan hakim tidak berbeda pendapat (dissenting opinion). Kedua, 4 putusan hakim berbeda pendapat (dissenting opinion). Temuan hasil kedua yaitu dasar pertimbangan hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion) pada putusan nomor 355/Pdt.P/2021/PA.Talu dan putusan nomor 07/Pdt.P/2022/PA.Talu, 2 hakim menerima, karena sesuai pasal 14 sampai 44 KHI bahwa perkawinan sah jika telah memenuhi rukun dan syarat, dan anak dari perkawinan fasid sama nasabnya dengan anak perkawinan sah. Adapun putusan nomor 300/Pdt.P/2021/PA.Talu, 2 hakim menerima karena berdasarkan putusan MK nomor 46/PUU-VIII/2010 bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan sah mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan ayah biologisnya dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dari 3 putusan di atas, 1 hakim menolak dengan dalil permohonan tidak jelas(kabur) karena para pemohon telah mengubah pokok permohonan (pasal 127 Rv). Sedangkan putusan nomor 173/Pdt.P/2021/PA.Talu, 2 hakim menolak karena para ulama sepakat bahwa batas minimal kehamilan 6 bulan setelah perkawinan sah. 1 hakim yang menerima, karena berdasarkan pasal 42 Junto pasal 99 KHI dan pasal 43 UU perkawinan bahwa anak sah adalah anak yang dilahirkan akibat perkawinan yang sah.