Abstrak
ABSTRAK Bisma Hanafi. NIM 1630201010, Judul Skripsi: “ Problematika Perkawinan Saparuik Di Nagari Lawang Mandahiling Kecamatan Salimpaung dalam Bingkai Fikih Munakahat”. Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Institut Agama Islam Negeri Batusangkar. Pokok permasalahan Skripsi ini adalah Pelaksanaan Perkawinan Saparuik di Nagari Lawang Mandahiling Kecamatan Salimpaung dan bentuk hukum Perkawinan Saparuik di dalam Fikih Munakahat dan tujuannya untuk mengetahui dan menjelaskan Pelaksanaan Perkawinan Saparuik di Nagari Lawang Mandahiling dan untuk mengetahui dan menganalisa bentuk hukum Perkawinan Saparuik di dalam Fikih Munakahat. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research). yaitu suatu penelitian yang mengungkapkan dan menggambarkan kejadian-kejadian Perkawinan Saparuik di Nagari Lawang Mandahiling Sumber data berasal dari sumber data Primer yaitu, niniak mamak, ibu kandung, keluarga dari pihak mamak dan masyarakat yang mengetahui perkawinan saparuik. sumber data Skunder yaitu, penulis sendiri dan buku-buku islam yang mengkaji tentang perkawinan, UU yang berkaitan dengan perkawinan dan juga buku-buku adat. Tekhnik Analisis Data melalui Metode Deskriptif Kualitatif dan Tekhnik Keabsahan Data melalui tekhnik Triangulasi. Hasil penelitian Pelaksanaan Perkawinan Saparuik ini adalah suatu pelaksanaan perkawinan yang dilarang di dalam adat Minangkabau karena hubungan sedarah di antara mamak dengan kemanakan yang melakukan perkawinan tersebut di perantauan, tanpa sepengetahuan pihak keluarga, tanpa diketahui saksi yang dari pihak keluarga dan tidak adanya izin dari wali yang sah. Perkawinan saparuik merupakan pelanggaran yang sangat keras terhadap ( adaik yang sabana adaik) adat yang sebenarnya adat, karena adat yang berbuhul mati ( adat yang sebenar adat) adalah ketentuan mutlak adat yang tidak boleh dirobah-robah lagi dan tidak dapat diganggu gugat. Maka perkawinan saparuik antara mamak dengan kemanakan tersebut tidak dibolehkan. Pelaksanaan perkawinan saparuik di Nagari Lawang Mandahiling merupakan perkawinan yang masuk kedalam mahram muabbad sehingga di dalam fikih munakahat perkawinan tersebut haruslah di fasakh karena rusaknya perkawinan tersebut. Dan sanksi yang diberlakukan baik denda atau dibuang dari kampung halaman oleh niniak mamak secara fikih munakahat sudah sesuai, karena tujuan ditetapkan sanksi tersebut adalah untuk keadilan, kemaslahatan dan menghindari kerusakan (mafsadad) di Nagari Lawang Mandahiling.