Abstrak
Anggi Ariska. NIM 2030203007. Judul Skripsi “Kepastian Hukum Asas Non Self Incrimination Dalam Perundang-Undangan Di Indonesia”. Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2024. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah, bagaimana pengaturan asas non self incrimination dalam perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana gagasan keberlakuan dari asas non self incrimination dalam perundang-undangan di Indonesia. Tujuan penelitian untuk menjelaskan dan menelaah bagaimana pengaturan asas non self incrimination dalam perundang-undangan di Indonesia. Untuk menjelaskan dan mendeskripsikan gagasan keberlakuan dari asas non self incrimination dalam perundang-undangan di Indonesia. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum normative (library research) dengan menggunakan metode penelitian kualitatif yaitu hasil penelusuran dari bahan keperpustakaan berupa buku-buku, artikel, peraturan perundang-undangan (kebijakan) dan analisis secara komprehensif terkait dengan bagaimana Kepastian Hukum Asas Non Self Incrimination Dalam Perundang-Undangan Di Indonesia. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa asas non self Incrimination adalah hak yang dimiliki oleh terdakwa, dimana terdakwa memiliki hak untuk tidak memberikan keterangan yang dapat memberatkan dirinya sendiri selama proses peradilan berlangsung. Dalam peraturan perundang-undangan, asas ini merujuk ke dalam regulasi Pasal yakninya Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, KUHAP dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selanjutnya gagasan keberlakuan asas non self incrimination di Indonesia tidak dapat diterapkan di seluruh tindak pidana, asas ini hanya dapat diberlakukan pada tindak pidana umum. Untuk tindak pidana khusus, asas Non Self Incrimination tidak dapat diterapkan karena adanya penyimpangan-prnyimpangan dari hukum formil yang didasarkan atas asas Lex specialis derogat legi generali yang artinya bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). Dalam islam, berdasarkan kajian siyasah dusturiyyah hak-hak asasi manusia terdakwa diakui dan dihormati sesuai dengan prinsip hak Allah dan hak manusia (Haq al-Allah wa hal al-Adami) dan prinsip keadilan (al-Adalah. Secara keseluruhan, hak asasi manusia tersangka dalam Islam meliputi perlindungan terhadap keadilan, perlakuan yang manusiawi, hak untuk membela diri, dan hak untuk tidak mengalami penyiksaan atau paksaan. Meskipun tidak disebutkan secara eksplisit, namun hal ini merujuk ke dalam beberapa ayat al-qur’an dan hadist yang menjelaskan bahwa hak terdakwa berlaku sama dan terdakwa berhak mendapat perlakuan hukum yang sama dalam semua proses peradilan.