Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2021Versi 1

KEBEBASAN BERPENDAPAT DI MEDIA SOSIAL MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM TATA NEGARA ISLAM

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Tata Negara (Siyasah)•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Refika Aulia, NIM. 1730203065 Judul Skripsi “Kebebasan Berpendapat di Media Sosial Menurut Hukum Positif dan Hukum Tata Negara Islam” Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar Tahun 2021. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah mengkaji kebebasan berpendapat di media sosial berdasarkan perspektif hukum positif dan Hukum Tata Negara Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan kebebasan menyatakan pendapat di media sosial dalam perspektif hukum positif dan Hukum Tata Negara Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif atau kepustakaan (library research) dengan menggunakan metode kualitatif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, yaitu: Al-Qur’an, Hadist, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Sedangkan bahan hukum sekunder adalah Universal Declaration on Human Rights (UDHR). Teknik pengumpulan data adalah dengan membaca, mengutip buku, meneliti, dan mempelajari dokumen, berita di internet, dan undang-undang terkait kebebasan berpendapat di media sosial. Sedangkan teknik analisa data adalah dengan kualitatif deskriptif, Teknik penjaminan keabsahan data dengan menggunakan metode triangulasi sumber data. Melalui penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa, pertama, kebebasan menyatakan pendapat telah dijamin oleh UU yang berlaku di Indonesia tetapi tidak berlaku secara mutlak karena dibatasi oleh UU ITE. Pernyataan yang disampaikan oleh Anang Rosadi Adenansi, Himma Dewiyana Lubis, Fadli dan Wiwid, Rudy Lombok, dan Dokter Ani Hasibuan merupakan suatu pendapat yang harusnya dilindungi oleh negara, karena pendapat yang disampaikan tidak melanggar UU ITE. Sebaliknya, pendapat yang disampaikan oleh Abu Janda dan Jonru Ginting merupakan suatu pendapat yang dapat merugikan orang lain dan melanggar UU ITE. Jadi, UU ITE apabila digunakan dengan baik maka dapat melindungi orang lain, akan tetapi bagi beberapa orang UU ITE justru dijadikan sebagai alasan untuk membungkam seseorang yang berani menyatakan pendapatnya yang berkaitan dengan Pemerintahan. Kedua, dalam Hukum Tata Negara Islam, tidak ada larangan bagi seseorang dalam menyatakan pendapat apabila pendapat yang disampaikan sesuai dengan fakta dan benar adanya yang dapat dilihat dari konsep jarh wa ta’dil.

Kata kunci

Kebebasan Berpendapat, Hukum Tata Negara Islam, Hak Asasi Manusia

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1KEBEBASAN BERPENDAPAT DI MEDIA SOSIAL MENURUT HUKUM POSITIF DAN HUKUM TATA NEGARA ISLAM2021 · oai:ais:skripsi:3806

Publikasi terkait