Abstrak
KEVIN KISTIAND PUTRA. NIM 1530150 0027. Judul Skripsi: ANALISIS KEWENANGAN NEGARA MEMBERLAKUKAN HUKUMAN KEBIRI KIMIA DALAM UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN ANAK DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DAN SIYASAH DUSTURIYAH). Jurusan Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar tahun akademik 2020. Dalam penulisan skripsi ini yang menjadi rumusan masalah penelitian adalah apakah pemberlakuan hukuman kebiri kimia berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (Undang-Undang Perlindungan Anak) sudah sesuai dengan kewenangan pemerintah dibidang Hak Asasi Manusia dan bagaimana kewenangan pemerintah dalam memberlakukan hukuman kebiri kimia diliht dari perspektif fiqh siyasah dusturiyah. Tujuan pembahasan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pemberlakuan hukuman kebiri kimia berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang sudah sesuai dengan kewenangan pemerintah dibidang hak asasi manusia dan untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan pemerintah dalam memberlakukan hukuman kebiri kimia dari perspektif fiqh siyasah dusturiyah. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif yaitu penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis yang dapat diamati dengen metode penelitian kepustakaan (library research), yaitu penelitian yang dilakukan untuk mencari jawaban permasalahan dari sumber-sumber tertulis seperti buku-buku, jurnal, dan peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya, penelitian ini menggunakan tipologi penelitian hukum normatif yaitu meneliti peraturan perundang-undangan/ teori-teori dan kajian pustaka terhadap data sekunder yang berkaitan dengan Kewenangan Negara dalam Memberlakukan Hukuman Kebiri Kimia dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dari Perspektif Hak Asasi Manusia dan Fiqh Siyasah Dusturiyah dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa Pemberlakuan hukuman kebiri kimia dalam Undang-Undang Perlindungan Anak bertentangan dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yaitu Pasal 28I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights/Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik serta Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Anti Penyiksaan dan Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Manusia. Apabila dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pemberlakuan hukuman kebiri kimia dalam Undang-Undang Perlindungan Anak pemerintah telah melampaui wewenangnya berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf a dan Pasal 18 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 ayat (2) huruf a berbunyi “larangan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi larangan melampai wewenang” dan Pasal 18 ayat (1) huruf c berbunyi “badan dan/atau pejabat pemerintahan dikategorikan melampaui wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Pemerintah berwenang dalam memberlakukan hukuman kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Peberlakuan hukuman kebiri kimia ini juga harus didasarkan kepada prinsip keadilan kepada korban kekerasan seksual. keadilan bagi korban yangmana perlindungan hukum terhadap anak merupakan upaya perlindungan berbagai kebebasan (fundamental rights and freedom of children), serta berbagai kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak. Pemberlakuan hukuman kebiri kimia ini telah memenuhi hak asasi manusia berbasis maqasid asy-syariah atau tujuan dari pembentukan hukum tersebut untuk perlindungan terhadap anak. Berdasarkan konsep maslahah mursalah berdasarkan pertimbangan terhadap kemaslahatan atau kepentingan hidup manusia yang bersendikan pada asas menarik manfaat dan menghindari kerusakan.