Abstrak
ABSTRAK Amelia Eka Putri, NIM 1930203007 Judul Skripsi : “Analisis Yuridis Terhadap Hak Atas Kesehatan Dan Perlindungan Janin Dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan Ditinjau Dari Hak Asasi Manusia” Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Mahmud Yunus Batusangkar 2026. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh belum jelasnya pengaturan mengenai perlindungan hak atas kesehatan janin dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan apabila dikaji dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM). Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana analisis yuridis terhadap Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang kesehatan janin ditinjau dari HAM, serta bagaimana hak atas kesehatan dan perlindungan janin diatur di dalam peraturan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedua permasalahan tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan tipologi kualitatif, yang mengkaji bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, artikel, dan jurnal hukum. Data yang terkumpul selanjutnya dianalisis secara kualitatif dengan cara mendeskripsikan, mengklasifikasikan, dan menafsirkan bahan hukum secara sistematis. Berdasarkan hasil penelitian, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tidak mengatur perlindungan kesehatan janin secara eksplisit, dan perlindungan tersebut baru dapat diidentifikasi secara tersirat melalui norma pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, persalinan, dan bayi baru lahir (Pasal 46, 47, 48, dan 10). Meskipun tidak bertentangan secara tekstual dengan Pasal 28B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Pasal 52 dan 53 Undang-Undang Hak Asasi Manusia, penelitian ini menemukan tiga persoalan yuridis, yaitu kekosongan norma, kekaburan norma, dan disharmoni norma. Selanjutnya, hak atas kesehatan dan perlindungan janin diwujudkan secara derivatif melalui tahap pranatal, persalinan, dan pascakelahiran. Diukur dengan parameter AAAQ (ketersediaan, aksesibilitas, keberterimaan, kualitas) dari General Comment No. 14 Komite Ekosob PBB, Perpres ini telah memenuhi unsur ketersediaan dan aksesibilitas, tetapi masih lemah pada aspek keberterimaan dan kualitas perlindungan yang berorientasi khusus pada janin.