Abstrak
Syams Eliaz Bahri, NIM 2002021018, Judul Tesis: “Dinamika Putusan Perkara Ekonomi Syari'ah di Pengadilan Agama Bantul” Program Pascasarjana Hukum Ekonomi Syariah Universitas Negeri Islam (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam tesis ini adalah untuk mengkaji dinamika putusan perkara ekonomi syariah dengan menganalisis pertimbangan Majelis Hakim antara Putusan Nomor 446/Pdt.G/2020/PA.Btl dan Putusan Nomor 1332/Pdt.G/2020/PA.Btl., antara Putusan Nomor 448/Pdt.G/2020/PA.Btl dan Putusan Nomor 1333/Pdt.G/2020/PA.Btl., dan antara Putusan Nomor 743/Pdt.G/2020/PA.Btl dengan Putusan Nomor 14/Pdt.G/2021/PTA.Yk. yang ditinjau dari prespektif tujuan hukum dan prespektif fikih muamalat. Penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian kualitatif, dengan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik studi dokument. Teknik analisis data pada penelitian ini menggunakan reduksi data, display data, dan conclusions. Hasil dari penelitian ini pertama, Putusan Nomor 446/Pdt.G/2020/PA.Btl. menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena error in persona dimana Penggugat salah mendudukan pribadi Tergugat sebagai pihak lawan pertimbangan ini didasarkan dari abstraksi hukum dalam Yurisprudensi Putusan MA-RI No.601.K/Sip/1975 dan Yurisprudensi Putusan MA-RI No.419 K/Sip/1988. Putusan Nomor 1332/Pdt.G/2020/PA.Btl. menyatakan gugatan dikabulkan sebagian disebabkan perbuatan Tergugat belum memenuhi unsur-unsur wanprestasi sebagaimana diatur dalam pasal 36 dan 37 KHES. Kedua, Putusan Nomor 448/Pdt.G/2020/PA.Btl. menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena error in persona dimana Penggugat salah mendudukan pribadi Tergugat sebagai pihak lawan pertimbangan ini didasarkan dari abstraksi hukum dalam Yurisprudensi Putusan MA-RI No.601.K/Sip/1975 dan Yurisprudensi Putusan MA-RI No.419 K/Sip/1988. Putusan Nomor 1333/Pdt.G/2020/PA.Btl. menyatakan gugatan dikabulkan sebagian disebabkan perbuatan Tergugat belum memenuhi unsur-unsur wanprestasi sebagaimana diatur dalam pasal 36 dan 37 KHES. Ketiga, Putusan Nomor 14/Pdt.G/2021/PTA.Yk. membatalkan Putusan Nomor 743/Pdt.G/2020/PA.Btl. dan menyatakan Pengadilan Agama berwenang disebabkan dalam akad para pihak tidak diatur secara tegas tentang penyelesaian sengketa ekonomi Syariah sehingga demi memberikan kepastian hukum berdasarkan Pasal 49 Undang-undang Peradilan Agama, maka Pengadilan Agama berwenang dalam perkara aquo. Dinamika putusan pada penelitian ini terjadi dalam menyikapi 3 hal yaitu pertama kewenangan mengadili perkara, kedua legal standing para pihak, ketiga tujuan hukum dalam putusan. Munculnya dinamika putusan ini disebabkan oleh tiga faktor yaitu Pertama proses persidangan yang berbeda, kedua Pertimbangan hukum yang digunakan, ketiga Majelis Hakim yang menyidangkan.