Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessTerbit 2023Versi 1

Analisis Perjanjian Pagang Gadai Tanah yang Berjangka Waktu Menurut Hukum Islam dan Hukum Adat (Studi Kasus Perjanjian Gadai di Jorong Kubu Rajo Nagari Limo Kaum Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar)

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Novia Siska, NIM. 1830202046. Judul Skripsi: “Analisis Perjanjian Pagang Gadai Tanah yang Berjangka Waktu Menurut Hukum Islam dan Hukum Adat (Studi Kasus Perjanjian Gadai di Jorong Kubu Rajo Nagari Limo Kaum Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar)” Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah UIN Mahmud Yunus Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana pelaksanaan perjanjian pagang gadai tanah dan bagaimana pemanfaatan objek perjanjian pagang gadai tanah yang berjangka waktu menurut hukum Islam dan hukum adat di Gobah Jorong Kubu Rajo Nagari Limo kaum. Tujuan penelitian untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian pagang gadai tanah yang berjangka waktu di Gobah Jorong Kubu Rajo Nagari Limo Kaum. Untuk mengetahui pemanfaatan objek perjanjian pagang gadai tanah yang berjangka waktu menurut hukum islam dan hukum adat di Gobah Jorong Kubu Rajo Nagari Limo Kaum. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sebagaimana adanya dengan kenyataan yang sebenarnya, penelitian lapangan ini dilakukan di Jorong Kubu Rajo Nagari Limo Kaum Kabupaten Tanah Datar. Sebagai sumber data primer pemberi gadai dan penerima gadai. Sedangkan data sekunder melalui literatur-literatur buku pustaka maupun online Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui wawancara dan dokumentasi. Teknis analisis data dengan triangulasi sumber. Dari penelitian yang penulis lakukan di lapangan dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan perjanjian pagang gadai memenuhi rukun dan syarat dalam berakad dan juga memenuhi ketentuan gadai yang berlaku dalam hukum islam. Kegiatan pagang gadai sighat akad yang dipakai yaitu sighat akad secara lisan dan tulisan. Pemanfaatan menurut hukum islam, dalam gadai akad utama adalah utang piutang, utang piutang berazas tolong menolong bukan mencari keuntungan. Mengambil keuntungan dengan memanfaatkan barang gadai termasuk transaksi riba. Pengambilan manfaat barang gadai diaggap penambahan di dalam utang atau riba. Menurut sebagian ulama pengambilan manfaat hanya untuk biaya perawatan, jika barang yang di jaminkan memerlukan biaya perawatan. Terdapatnya perbedaan pendapat mengenai pemanfaatan barang jaminan menurut para ulama, selama penerima gadai tidak merusak, mengurangi jaminan maka diizinkan oleh pemberi gadai. Sedangkan yang terjadi di lapangan pemanfaatan jaminan gadai ini yang awalnya tanah kebun dan sekarang dijadikan rumah, kontrakan, ruko termasuk tindakan merusak dan mengurangi nilai barang jaminan. Tindakan tersebut jelas mengurangi nilai barang jaminan.

Kata kunci

Perjanjian, Pagang Gadai, Pemanfaatan, Hukum Adat

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Analisis Perjanjian Pagang Gadai Tanah yang Berjangka Waktu Menurut Hukum Islam dan Hukum Adat (Studi Kasus Perjanjian Gadai di Jorong Kubu Rajo Nagari Limo Kaum Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar)2023 · oai:ais:skripsi:6817

Publikasi terkait