Abstrak
QADRATUL LIANA. T, NIM. 1630202050, Judul skripsi “Ketentuan Perjanjian Baku Pada Usaha Laundry Di Kecamatan Lubuk Kilangan Menurut Hukum Positif Dan Fiqh Muamalah”, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar tahun 2020. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana ketentuan perjanjian baku pada usaha laundry di Kecamatan Lubuk Kilangan menurut hukum positif serta bagaimana pandangan fiqh muamalah terhadap perjanjian baku usaha laundry di Kecamatan Lubuk Kilangan, Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana ketentuan perjanjian baku pada usaha laundry menurut hukum positif, serta menganalisis bagaimana pandangan fiqh muamalah terhadap ketentuan perjanjian baku pada usaha laundry yang ada di Kecamatan Lubuk Kilangan. Metode penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan field research, dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif.Penelitian deskriptif kualitatif adalah menggambarkan fenomena yang terjadi di lapangan sebagaimana adanya sesuai kenyataan. Sebagai sumber data utama yaitu kumpulan nota yang berisikan perjanjian baku pada tiap laundry dan orangyang terlibat dalam perjanjian baku pada laundry yang ada di Kecamatan Lubuk Kilangan dan sebagai sumber data tambahan yaitu diperoleh dari studi perpustakaan khususnya yang berkaitan dengan perjanjian baku dalam tinjauan hukum positi dan fikih muamalah. Kemudian teknik pengumpulan data yaitu dengan cara wawancara dan observasi. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan pertama ketentuan perjanjian baku pada usaha laundry jika dipandang dari hukum positif, klausul yang tercantum pada nota laundry yang ada sifatnya mengalihkan tanggung jawab maka berarti melanggar ketentuan yang ada karna terkait klausul-klausul yang tercantum mengarah pada pengalihan tanggung jawab itu tidak memenuhi unsur yang halal atau kausa yang halal sesuai 1320 KUH Perdata dan termasuk pada 1365 KUH Perdata. Meskipun demikian bahwa perjanjian pada usaha laundry tersebut dipandang sah karena telah memenuhi unsur lain dari syarat sahnya perjanjian dalam 1320 KUH Perdata, namun dalam KHES akad dalam perjanjian baku usaha laundry dikatakan akad yang fasad yaitu akad yang terpenuhi rukun dan syarat-syaratnya, tetapi terdapat segi atau hal lain yang merusak akad tersebut karena pertimbangan maslahat. Kedua pandangan fiqh muamalah terhadap perjanjian yang terjadi terhadap usaha laundry kepada pelanggan dikatakan sah karena telah memenuhi syarat-syarat akad dalam fiqh muamalah.