Abstrak
Ridwan Taufik. NIM 1630201047, Dampak Sistem Aplikasi E COURT di Pengadilan Agama Ditinjau Dari Hukum Acara Dan Hukum Islam. Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Institut Agama Islam Negeri Batusangkar. Pokok permasalahan Skiripsi ini adalah Dampak sistem aplikasi E COURT, baik itu dampak positif maupun dampak negatife dalam persidangan, dan tujuan untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana Dampak positif penggunaan aplikasi E COURT dilihat dari prinsip Hukum Acara dan Hukum Islam dan Untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana Dampak Negatif penggunaan aplikasi E COURT dilihat dari prinsip hukum acara dan hukum islam. Jenis penelitian ini adalah Penelitian ini menggunakan jenis penelitian Hukum Normatif. Penelitian Hukum Normatif atau penelitian kepustakaan (library research) adalah penelitian yang menggaji studi dokumen (mengkaji data yang ada) yakni menggunakan berbagai data baik data primer seperti buku-buku, UU, PERMA Nomor 1 Tahun 2019, yang berkaitan dengan proses beracara secara biasa maupun proses beracara secara elektronik (E COURT data skunder seperti Petunjuk Teknis Administrasi Peradilan, Berita Acara Persidangan, Jurnal ataupun tulisan-tulisan lain yag berkaitan dengan permasalahan yangpenulis teliti. dari beberapa buku Peradilan Agama, dokumen yang berhubungan dengan E-COURT, karya ilmiah dan buku yang berkaitan dengan penelitian. Dampak yang ditimbulkan dengan menggunakan aplikasi E COURT berdampak positif dan juga berdampak negatif, dampak positinya dengan menggunakan aplikasi E COURT dapat memangkas waktu persidangan, maksudnya jika menggunakan aplikasi E COURT persidangan lebih singkat, kemudian jika menggunakan aplikasi ini dalam persidangan biaya yang dikeluarkan lebih sedikit dibangdingkan dengan beracara secara biasa, dengan demikian beracara menggunkan aplikasi E COURT ini sudah sesuai dengan azas sederhana, cepat dan biaya ringan. Sedangkan dampak negative yang ditimbulkan dengan menggunakan apli kasi E COURT adalah Tidak adanya kesempatan bagi penggugat ataupun Advokad untuk melakukan perubahan terhadap gugatan, jawaban, replik, dan duplik yang sudah di upload kedalam aplikasi E COURT . Sehingga perlu kehati-hatian sebelum melakukan upload berkas-berkas tersebut. Penggugat, tergugat ataupun Advokad tidak dapat melakukan perubahan, menambah ataupun mengurangi berkas-berkas yang telah diupload tersebut Pandangan hukum Islam dalam masalah peradilan tentu Islam menganjurkan peradilan yang adil dan tidak memang dan suku bangsa, didalam agama Islam tiga poin penting yang harus ada dalam peradilan Islam, diantaranya: pertama selalu menegakkan keadilan, sebab dalam hal menegakkan keadilan merupakan kewajiban bagi orang yang beriman. Kedua, setiap mukmin apabila menjadi saksi karena allah dengan sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya. Ketiga manusia dilarang mengikuti hawa nafsu serta menyelewengkan kebenaran. Sesuai dengan firman allah yang artinya: “ wahai orang-orang yang beriman jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu, jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya, maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimspang dari kebenaran. dan jika kamu memutar balikan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah maha mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. an-Nisa: 135).