Abstrak
ABSTRAK YANI TRISNA, NIM. 15 3015 00057 Judul Skripsi “IMPLEMENTASI PERDA NOMOR 4 TAHUN 2008 DALAM PROSES PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DI NAGARI KOTO BARU KECAMATAN SUNGAI TARAB DALAM PERSPEKTIF SIYASAH DUSTURIYAH” Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar tahun akademik 2020. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2008 dalam proses pembangunan infrastruktur di Nagari Koto Baru Kecamatan Sungai Tarab dan bagaimana tinjauan Siyasah Dusturiyyah terhadap implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2008 dalam proses pembangunan infrastruktur di Nagari Koto Baru Kecamatan Sungai Tarab. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui dan menjelaskan implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2008 dalam proses pembangunan infrastruktur di Nagari Koto Baru Kecamatan Sungai Tarab dan untuk mengetahui dan menganalisis tinjauan Siyasah Dusturiyyah terhadap implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2008 dalam proses pembangunan infrastruktur di Nagari Koto Baru Kecamatan Sungai Tarab Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yaitu, penelitian yang dilakukan di Nagari Koto Baru Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar. Penelitian ini menggunakan yuridis –empiris, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti langsung di lapangan. Sumber data primer yaitu sumber dari wawancara dan Perda Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2008 tentang Nagari. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan wawancara dan dokumentasi. Setelah data tersebut diperoleh selanjutnya dianalisa dengan menggunakan analisa kualitatif. Dari penelitian yang dilakukan ditemukan bahwa implementasi Perda Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2008 dalam proses pembangunan infrastruktur di Nagari Koto Baru Kecamatan Sungai Tarab sudah sesuai dan terlaksana dengan baik sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Pasal 106 Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2008 tentang Nagari. Sedangkan tinjauan siyasah dusturiyah terkait implementasi Perda Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2008 dalam proses pembangunan infrastruktur di Nagari Koto Baru Kecamatan Sungai Tarab sudah sesuai dan sejalan dengan prinsip-prinsip musyawarah. Sedangkan pelaksana Undang-Undang yaitu eksekutif disebut juga di dalam siyasah dusturiyah sebagai sulthah tanfidziyah yang membahas persoalan imamah atau kepemimpinan di Pemerintahan Nagari Koto Baru telah menjalankan pemerintahan sesuai dengan kaidah fath adz-dzari’ah dan kaidah keenam dari kaidah fiqh cabang menurut mayoritas ulama yang menjadi acuan bagi pemimpin dan pemerintah dalam mengambil kebijakan yang berkaitan dengan rakyat.