Abstrak
MUHAMMAD JAMIL, NIM. 1630103053, Judul Skripsi : ‘‘PERSEPSI KEPALA SMPN DALAM RANGKA PENERIMAAN PESERTA DIDIK DENGAN SISTEM ZONASI DI KABUPATEN TANAH DATAR’’ Jurusan Manajemen Pendidikan Islam, fakultas tarbiyah dan ilmu keguruan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar tahun 2020. Dalam penelitian ini yang menjadi permasalahan adalah tentang persepsi kepala SMPN di Kabupaten Tanah Datar dalam penerimaan peserta didik baru dengan sistem zonasi. Disini dengan adanya zonasi dalam (PPDB), terdapat berbagai problematika yang terjadi diantaranya yaitu orang tua yang tidak setuju karena anaknya tidak bisa sekolah sesuai dengan keinginan mereka. dan juga di berbagai daerah lainnya terjadi demo, baik dari orang tua maupun mahasiswa terkait penolakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan menggunakan sistem zonasi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana persepsi kepala SMPN di Kabupaten Tanah Datar dalam penerimaan peserta didik baru dengan sistem zonasi. Rumusan masalah di dalam penelitian ini adalah bagaimana persepsi kepala SMPN terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan menggunakan sistem zonasi di SMPN se Kabupaten Tanah Datar serta kebijakan pemerintah dalam penerimaan peserta didik Baru (PPDB) dengan menggunakan sistem zonasi. Jenis penelitiian ini adalah penelitian lapangan (field reaserch) dengan menggunakan metode Kualitatif untuk mendapatkan data tersebut. teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui observasi dan wawancara serta dokumentasi. Teknik penjamin keabsahan data yang digunakan adalah triangulasi. Teknik analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data dan verifikasi data. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan selama 2 bulan di SMPN yang penulis teliti terkait persepsi kepala SMPN di Kabupaten Tanah Datar tentang penerimaan peserta didik baru dengan jalur zonasi dapat penulis temukan titik terang bahwa kepala SMPN yang penulis teliti tersebut berpendapat bahwa mereka setuju dengan adanya Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) khususnya jalur zonasi, karena hal demikian akan membuat pemerataan pada tiap sekolah, dan sekolah tidak akan ada lagi kehilangan atau kekurangan peserta didik seperti yang dialami oleh beberapa sekolah lain, dan seluruh kepala sekolah juga berharap Dinas Pendidikan terkait juga harus membuat regulasi khusus bagi sekolah yang masih melanggarnya.