Abstrak
ABSTRAK Mahyudin. NIM 14 201 030. Judul Skripsi: “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tata Cara kekah dengan Seekor Ayam (Studi Kasus di Jorong Kampung Dalam Barat Kenagarian Kampung Batu Dalam Kecamatan Danau Kembar Kabupaten Solok)”. Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dalam SKRIPSI ini adalah tinjauan hukum Islam terhadap tata cara kekah dengan seekor ayam di Jorong Kampung Dalam Barat Kenagarian Kampung Batu Dalam Kecamatan Danau Kembar Kabupaten Solok. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana tata cara kekah dengan seekor ayam, dan untuk menganalisis tinjauan hukum Islam terhadap tata cara kekah dengan seekor ayam di Jorong Kampung Dalam Barat Kenagarian Kampung Batu Dalam Kecamatan Danau Kembar Kabupaten Solok. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (field research), untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui observasi dan wawancara. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif, kemudian diuraikan serta melakukan klasifikasi terhadap aspek masalah tertentu dan memaparkan melalui kalimat yang efektif. Dari penelitian yang penulis lakukan di lapangan dapat disimpulkan bahwa Tata cara kekah dengan seekor ayam dilaksanakan pada waktu anak masih kecil dan ketika telah dewasa yang disesuaikan dengan kemampuan dan kesepakatan keluarga saja. Hewan yang digunakan adalah seekor ayam bagi masing-masing anak, ayam yang dimaksud adalah ayam kampung yang jantan, besar dan bertaji yang biasa disebut dengan ayam gadang. Adapun Tujuan dari kekah adalah untuk menjalankan sunnah Rasulullah SAW dan untuk menebus hutang orang tua terhadap anak. Kemudin proses dari kekah dimulai dari penentuan Jenis hewan yang digunakan yaitu seekor ayam, Selanjutnya membasuh kepala dan kaki ayam, kemudian disembelih oleh urang siak, dan diserahkan kepada pihak keluarga untuk memasaknya, ditambahkan juga dengan sambal yang lain dan disiapkan untuk menunggu undangan yang akan datang. Setelah undangan datang masakan tersebut dihidangkan untuk makan bersama. Setelah itu do’a kekah jika anak yang kekah itu telah dewasa, sebaliknya apabila anak masih kecil dilanjutkan dengan upacara turun mandi, pemotongan rambut, pemberian nama dan terakhir do’a kekah. Selanjutnya, pihak keluarga mengantarkan sepotong paha ayam yang telah dimasak kerumah urang siak, dilengkapi juga dengan nasi sacambuang (secawan), makanan ringan lainnya, dan uang untuk sedekah sebagai tanda kekah. Kemudian tinjauan hukum Islam terhadap tata cara kekah dengan seekor ayam di Jorong Kampung Dalam Barat Nagari Kampung Batu Dalam termasuk kepada Kebiasaan yang dianggap sah (al-‘urf al-sahih ) dengan ketentuan penyembelihan ayam tersebut tidak lagi dinamakan dengan acara kekah melainkan acara syukuran kepada Allah SWT atas kelahiran anak yang tidak bertentangan dengan nash (ayat atau hadits) dengan tujuan beribadah karena Allah SWT dan menjalankan sunnah Rasulullah SAW