Abstrak
Ulva Yasirli. NIM 1730401175. Judul Skripsi :“PENANGANAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH BAITUL MAAL WAT TAMWIL (KJKS-BMT) KUBU DALAM PARAK KARAKAH PADANG”. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan prosedur pemberian pembiayaan murabahah dan mendeskripsikan apa saja faktor-faktor yang menyebabkan pembiayaan murabahah bermasalah serta mendeskripsikan tahapan-tahapan yang dilakukan oleh KJKS BMT Kubu Dalam Parak Karakah dalam menangani pembiayaan murabahah bermasalah. Jenis penelitian adalah field reseach yang disebut juga dengan penelitian lapangan yang bersifat kualitatif yang menggambarkan dan menjelaskan bagaimana penanganan pembiayaan bermasalah pada KJKS BMT Kubu Dalam Parak Karakah. Hasil penelitian ini yaitu proses pemberian pembiayaan murabahah yang diterapkan di KJKS-BMT Kubu Dalam Parak Karakah sudah memenuhi metode penyaluran pembiayaan murabahah kepada anggota. Pihak KJKS-BMT Kubu Dalam Parak Karakah melakukan analisis 5K terhadap calon anggota pembiayaan murabahah agar dapat meminimalisir pembiayaan bermasalah yang akan terjadi. Pembiayaan yang disalurkan KJKS-BMT Kubu Dalam Parak Karakah terdapat beberapa penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah murabahah yaitu: a. Faktor Internal, Kelemahan utamanya adalah lemahnya pengawasan dan monitoring. Kelemahan lainya dalam melakukan analisa 5K maupun analisis keakuratan data dan informasi yang tidak lengkap. b. Faktor Eksternal, anggota penyalahgunakan pembiayaan yang diberikan KJKS-BMT Kubu Dalam Parak Karakah, anggota kurang mampu mengelola usahanya sehingga usahanya mengalami banyak kerugian, dan pada akhirnya pembiayaan yang diberikan macet, anggota beritikad tidak baik, seperti berbohong terhadap pendapatan usahanya saat melakukan wawancara pembiayaan. c. Keadaan yang bersifat memaksa, Faktor ini disebabkan oleh peristiwa/kondisi diluar kemampuan KJKS-BMT Kubu Dalam Parak Karakah dan anggota untuk mengontrol dan menanggulanginya. Penyebab antara lain bencana alam,kebakaran, dan pemogokan. Pelaksanaan penangan pembiayaan bermasalah pada KJKS-BMT Kubu Dalam Parak Karakah sesuai dengan dengan teori manajemen resiko dengan sedikit perbedaan. Pada KJKS-BMT Kubu Dalam Parak Karakah setelah melakukan tindakan preventif , tindakan revitalisasi dilakukan jika anggota sudah menerima SP 1-2, dimana yang jangka waktu nya masing-masing adalah satu minggu. Jika tindakan revitalisasi masih tidak dapat membantu maka anggota akan menerima SP 3 yang berisikan pemberitahuan penarikan jaminan oleh pihak KJKS-BMT Kubu Dalam Parak Karakah yang telah disepakati kedua belah pihak.