Abstrak
ABSTRAK Intan Azura. NIM 15301300022. Judul skripsi:”Praktek Jual Beli emas secara Tidak Tunai dan Ketetapan Harga ditinjau dari Fiqh Muamalah Studi Kasus Toko Emas Labai Malano Milton dan Toko Emas Musi”,Skripsi, Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Batusangkar, 2019. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah pelaksanaan praktik jual beli emas secara tidak tunai, dan keteteapan harganya di Tinjau dari Fiqh Muamamalah di Toko Emas Labai Malano Milton dan Toko Emas Musi. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah field research (penelitian lapangan), untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang diteliti. Sumber data yang penulis gunakan yaitu sumber data primer yaitu data yang didapat secara langsung dan sumber data pendukung dan data yang memberikan penjelasan mengenai data primer. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah observasi dan wawancara. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif kemudian diuraikan serta melakukan klasifikasi terhadap aspek masalah tertentu dan memaparkan melalui kalimat yang efektif. Hasil penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa transaksi jual beli emas secara tidak tunai tidak dijelaskan di dalam Al-Qur’an, tetapi dalam Hadist Nabi SAW dijelaskan bahwasanya jual beli emas secara tidak tunai tidak dibolehkan dikarenakan emas termasuk ke dalam barang ribawi. Menurut penelitian yang penulis lakukan yang berdasarkan kepada pendapat Imam Madzhab dan Ulama kontemporer bahwasanya emas pada zaman Rasulullah SAW dijadikan sebagai alat tukar, sedangkan pada saat sekarang ini emas tersebut sudah menjadi barang dalam bentuk perhiasan. Mengutip dari fatwa DSN juga membolehkan jual belie mas secara tidak tunai ini asalkan emas tersebut dijadikan sebagai perhiasan, dan kelebihan atas pembayaran dijadikan sebagai upah atas pembuatan emas tersebut. Dan juga setelah penulis melihat dari praktek jual beli emas ini dimana ketetapan harga tidak ada yang bertentangan dengan syarat-syarat transaksi non tunai yang dikemukakan oleh para ulama dalam syarat transaksi non tunai.