Abstrak
Bayu Septia Putra, NIM 2030202012, judul skripsi “Moral Hazard dalam Transaksi Jual Beli Rempah di Nagari Sibarambang Menurut Perspektif Fiqh Muamalah”, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, UIN Mahmud Yunus Batusangkar, 2026. Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya praktik jual beli rempah di Nagari Sibarambang yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen akibat ketimpangan informasi antara toke dan konsumen. Praktik tersebut antara lain berupa pencampuran rempah dengan kualitas berbeda tanpa memberikan informasi yang jelas mengenai mutu barang serta penetapan harga yang tidak sepenuhnya mencerminkan kualitas rempah yang dijual. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk moral hazard yang dilakukan oleh toke rempah dalam transaksi jual beli rempah di Nagari Sibarambang dan menganalisisnya menurut perspektif fiqh muamalah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap para toke rempah dan konsumen di Nagari Sibarambang. Analisis data dilakukan melalui tahap reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Keabsahan data dilakukan melalui triangulasi sumber dengan membandingkan informasi dari para pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli rempah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat praktik moral hazard dalam transaksi jual beli rempah yang ditandai dengan pencampuran rempah berkualitas super, menengah, dan biasa tanpa penjelasan yang memadai kepada konsumen. Konsumen umumnya hanya memperoleh informasi mengenai jenis rempah dan harga, sementara informasi mengenai komposisi dan mutu barang tidak disampaikan secara terbuka. Kondisi tersebut menimbulkan ketimpangan informasi dan menyebabkan konsumen menanggung risiko ketidak sesuaian antara harga dan kualitas barang. Ditinjau dari perspektif fiqh muamalah, jual beli rempah pada dasarnya diperbolehkan karena telah memenuhi rukun dan syarat dasar jual beli. Namun, pencampuran kualitas yang dilakukan tanpa keterbukaan informasi kepada konsumen mengandung unsur ghisy atau penipuan, sehingga bertentangan dengan prinsip kejujuran, amanah, keadilan, keterbukaan, dan kerelaan para pihak dalam transaksi.