Abstrak
Pokok Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaiamana akad jual beli kelapa di Nagari Campago, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman. Bagaimana sistem pembayaran jual beli kelapa di Nagari Campago, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaiaman akad jual beli kelapa di Nagari Campago, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman dan untuk mengetahui bagaimana sistem pembayaran jual beli kelapa di Nagari Campago, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (field reserach) yang bersifat deskriptif kualitatif. Sumber data primer terdiri dari toke atau pembeli kelapa dan petani atau penjual kelapa dan sumber data sekunder yang penulis gunakan yaitu wawancara dan dokumentasi berbentuk Foto. Pengolahan data yang penulis lakukan dengan cara menganalisis data yang ada di lapangan dan teknik penjaminan keabsahan data penulis yaitu triangulasi. Dari penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa akad yang dilakukan dalam jual beli kelapa di Nagari Campago, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman. Yaitu hanya mengguanakan ucapan atau lisan untuk membeli kelapa. Sistem pembayaran yang dilakukan oleh toke kepada petani yaitu dengan sistem panjar. Akadnya sudah sah namun dalam praktek ada kerusakan (mafsadah) dan sistem pembayaran menggunakan panjar ke petani namun dalam sistem pembayaran yang dilakukan toke menurut fiqh muamalah ada unsur Talaqi Al-rukban dimana pihak toke tidak menginformasikan harga pasaran kepada pihak petani.