Abstrak
FANNI WULANDARI, NIM, 15301300013 judul skripsi “Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Jual Beli Sayur Mayur Oleh Toke (Studi Kasus di Jorong Koto Tuo Nagari Salimpaung)” jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan jual beli sayur mayur di Jorong Koto Tuo Salimpaung di tinjau dari fiqh muamalah.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan jual beli sayur mayur di Jororng Koto Tuo Salimpaung dan mengetahui tinjauan fiqh muamalah terhadap pelaksanaan jual beli sayur mayur di Jorong Koto Tuo Salimpaung. Teknik pengambilan data yang dilakukan adalah melalui wawancara. Metode penelitian yang dilakukan adalah metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) dengan sumber data primer terdiri dari petani dan toke yang ada di Jorong Koto Tuo Salimpaung. Adapun analisis data yang dilakukan yaitu menghimpun sumber-sumber data yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, membaca sumber-sumber data yang telah dikumpulkan, membahasmasalah-masalah yang diajukan, menginterprestasikan berdasar kan pandangan pakar sehingga terpecah masalah, kemudian menarik kesimpulan akhir terhadap pelaksanaan akad jual beli sayur mayur di Jorong Koto Tuo Salimpaung. Dari penelitian yang sudah penulis lakukan tentang tinjauan fiqh muamalah terhadap jual beli sayur mayur oleh toke di Jorong Koto Tuo Salimpaung dapat disimpulkan bahwa sistem dari jual beli sayur mayur adalah petani memberikan sayuran kepada toke dengan perjanjian pembayaran akan dilakukan setelah toke pulang dari berjualan atau setelah sayur telah terjual habis,namun terjadi perubahan harga yang dilakukan secara sepihak oleh toke tanpa memberitahukan kepada petani yang mengakibatkan petani mengalami kerugian. Pandangan fiqh muamalah terhadap jual beli sayur mayur yang ada di Jorong Koto Tuo Salimpaung telah memenuhi rukun dan syarat jual beli dalam fiqh muamalah namun adanya perubahan perjanjian yang telah disepakati di awal yang mengakibatkan petani tidak ridho. Jual beli ini sah namun adanya wanprestasi (ingkar janji) yang dilakukan oleh toke terhadap petani.