Abstrak
Yusra Febriana, NIM 15301300074. Judul skripsi: “Pelaksanaan Jual Beli Pinang Di Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas (Tinjauan Fiqh Muamalah)”, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah Institu Agama Islam Negeri Batusangkar, 2020. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan jual beli pinang dari aspek satuan berat, penentuan harga dan klasifikasi buah yang dipanen oleh pengepul pinang di Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas ditinjau dari Fiqh Muamalah. Yaitu pengepul membeli pinang ke pada masyarakat tanpa menggunakan alat satuan berat dalam membeli pinang, dan harga pinang tersebut tidak sama dan buah pinang yang kecil-kecil di jadikan satu tandan besar dan itu dihargai Rp 3000 dan buah pinang yang diambil tadi diambil juga buah yang belum layak untuk di panen. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana pelaksanaan jual beli pinang dari aspek satuan berat, aspek harga dan aspek buah yang dipanen di Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas ditinjau dari Fiqh Muamalah. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (field research). Sumber data terdiri dari sumber data primer yaitu pemilik pinang dan pengepul (pembeli) pinang, sedangkan sumber data sekunder terdiri dari keterangan masyarakat. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah observasi dan wawancara. Adapun teknik analisis data yang penulis gunakan adalah analisis deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan jual beli pinang di Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas tidak sesuai dengan Fiqh Muamalah. Menurut penelitian yang penulis lakukan terdapatnya unsur gharar dan kezaliman dari penetapan harga. Didalam jual beli tersebut terdapatnya ketidak jelasan dari berapa tandan yang dibeli oleh pengepul. Dikarenakan buah pinang tersebut tidak sama rata ukurannya, pengepul tersebut menyamakan harga antara pinang dan menggabungkan tandan kecil menjadi satu tandan besar yang dikenal dengan jual beli jizaf. Pengepul tidak hanya mengambil buah yang layak dipanen saja tetapi pengepul juga mengambil buah pinang yang belum layak utuk di panen dan diperjual belikan, hukum jual beli pinang yang masih belum layak di panen adalah terlarang karna termasuk dalamjualbeli mukhadarah, adanya kesamaran dari buah pinang tersebut. Disini terdapat ketidakjelasan kuantitas dan kualitas dari buah pinang tersebut dan juga mengakibatkan kerusakan pada pohon pinang tersebut. Maka hukum dari pelaksanaan jual beli pinang di Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas (Tinjauan Fiqh Muamalah) adalah terlarang karena tidak sesuai dengan fiqh Muamalah.