Abstrak
Dalam penulisan skripsi ini yang menjadi permasalahan adalah bagaimana Persfektif Hukum Islam tentang Pelaksanaan “AkadJua Bali Titipan Ameh” di toko-toko emas yang ada di Pasar Raya Kota Solok.Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana Pelaksanaan “AkadJua Bali Titipan Ameh” di toko-toko emas yang ada di Pasar Raya Kota Solok dalam Persfektif Hukum Islam. Dalam pembahasan skripsi ini, penulis menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif kualitatif dengan menggunakan teknik wawancara.Penulis melakukan wawancara dengan pemilik toko-toko emas yang ada di Pasar Raya Kota Solok dan penitip emas. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan di toko-toko emas yang ada di Pasar Raya Kota Solok. Pelaksanaan titipan di toko emas H. Damrah, H. Bermawi, Mahkota dan toko emas Ratu menurut hukum Islam mengunakan akad wadîah yad dhamânah, karena emas yang dititipkan di-tasarruf-kan oleh pemilik toko. Pelaksanaan titipan di toko emas H. Syarkani menggunakan akad wadîah yad amânah, karena emas yang dititip tidak di-tasarruf-kan oleh pemilik toko.Pemberian bonus yang dilakukan pemilik toko emas Ratu kepada penitip emas hukumnya boleh karena pemilik toko mendapat keuntungan. Jalan penyelesaian sengketa titip emas pada toko Ratu dengan nominal uang seharga emas pada saat berlangsungnya akad titip, hukumnya boleh karena bagian dari kesepakatan (akad) antara para pihak.