Abstrak
ABSTRAK Fastabiqul Khairat,NIM 14 204 015, (2019). Judul Skripsi : “Jual Beli Ubi Jalar di Ladang dengan Cara Taksiran Menurut Fiqih Muamalah (Studi Kasus Jorong Pato Nagari Batu Bulek) “. Jusuran Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana cara menaksir untuk menentukan kuantitas dan kualitas ubi jalar, bagaimana cara penetapan harga terhadap jual beli ubi jalar di Jorong Pato Nagari Batu Bulek dan bagaimana tinjauan fiqih mumalah terhadap penetapan kuantitas dan kualitas serta penetapan harga ubi jalar di Jorong Pato Nagari Batu Bulek. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan cara menaksir kuantitas dan kualitas ubi jalar, cara penetapan harga dan Pandangan Fiqih Muamalah terhadap cara menaksir kuantitas dan kualitas serta penetapan harga di Jorong Pato Nagari Batu Bulek. Jenis Penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian lapangan yang bersifat deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data melalui observasi dan wawancara. Sumber datanya adalah penjual dan pembeli yang malakukan transaksi jual beli ubi jalar dengan cara taksiran. Adapun pengolahan data yang dilakukan adalah secara kualitatif yaitu menghimpun dan mencatat data yang telah dikumpulkan dan selanjutnya dianalisis dengan teknik analisis kualitatif. Hasil penelitian yang penulis temukan bahwa: pertama, cara menaksir untuk menentukan kuantitas dan kualitas ubi jalar adalah dengan mengelilingi kebun ubi jalar dan mencabut ubi jalar secara acak di tempat berbeda yang digunakan sebagai sampel. Kedua, penetapan harga dilakukan dengan cara taksiran dengan melihat kuantitas dan kualitas dari ubi jalar yang telah dicabut. Ketiga, Tinjauan Fiqih Muamalah terhadap jual beli ubi jalar cara taksiran di Nagari Batu Bulek termasuk qiyas awlawi, karena mengqiyaskan tanaman kepada buah-buahan. Apabila dilihat dari rukun jual beli maka jual beli ubi jalar yang masih berada dalam tanah sudah terpenuhi, namun jika dilihat dari syarat sah jual beli belum terpenuhi, dalam syarat sah jual beli barang yang diperjualbelikan bisa dimanfaatkan langsung oleh pembeli, sedangkan jual beli ubi jalar tersebut belum bisa di manfaatkan langsung oleh pembeli karena ubi jalar masih berada dalam tanah. Terdapatnya unsur gharar dalam jual beli ubi jalar tersebut.