Abstrak
Pokok permasalahan dari Skripsi ini adalah praktek jual beli barang rongsokan yang terjadi di Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar, yang mana dalam praktek jual beli barang rongsokan tersebut termasuk juga praktek akad dalam transaksi jual beli tersebut, bagaimana praktek akad dalam jual beli barang rongsokan yang terjadi di Kecamatan Lima Kaum, apakah dalam transaksi jual beli barang rongsokan tesebut terdapat akad di dalamnya, dan pola penetapan harga, yang di dalamnya termasuk juga penilaian harga dan penetapan harga, bagaimana penilaian dari harga tersebut dan siapa saja yang menetapkan harga dalam jual beli barang rongsokan tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana praktek akad pada jual beli barang rongsokan dan untuk bagaimana pola penetapan harga pada jual beli barang rongsokan yang ada di Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar tersebut. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian lapangan (field research). Penulis menggunakan pendekatan penelitian kualitatif yaitu penelitian yang mengambarkan fenomena yang terjadi di lapangan sebagaimana adanya sesuai dengan kenyataan yang ada. Sumber data yang penulis gunakan yaitu sumber data primer, yaitu data yang diperoleh langsung dari sumber subyek penelitian dan sumber data sekunder, yaitu data pendukung dari penelitian dan sebagai pelengkap data primer, mengingat data primer merupakan data praktik dalam lapangan. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan yaitu melalui observasi dan wawancara. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan pada tiga tempat penelitian yang penulis lakukan yang terdapat di Bukit Gombak, Piliang dan Dobok, tiga tempat tersebut dalam proses jual beli yang dilakukan terdapat menggunakan akad lisan. Hanya saja dalam transaksi jual beli barang rongsokan yang terdapat di Dobok, terdapat sebuah kwitansi yang digunakan sebagai bukti pembayaran transaksi jual beli barang rongsokan yang dilakukan. Kwitansi ini dapat digunakan sebagai alat bukti pembayaran transaksi jual beli dan dapat di jadikan sebagai akad. Jual beli yang terjadi di Bukit Gombak, Piliang , dan Dobok ini sesuai dengan jual beli dalam Islam, Yang mana dalam jual beli Islam harus disertakan dengan akad atau harus terdapat akad dalam jual beli tersebut karena akad merupakan salah satu rukun dalam jual beli. Dalam penetapan harga jual beli barang rongsokan, dari tiga tempat penelitian yang penulis lakukan, tiga tempat tersebut penetapan harga yang dilakukan tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan di pabrik. Akan tetapi, mereka sama-sama mengetahui harga standar jual beli barang rongsokan dari pabrik, tetapi, mereka tidak menggunakan harga standar tersebut dalam jual beli barang rongsokan yang dilakukan. Harga dari tiap-tiap gudang barang rongsokan tersebut juga berbeda-beda tidak ada yang sama. Selain itu, penulis juga menanyakan kepada masyarakat setempat terkait jual beli barang rongsokan yang dilakukan. Beberapa dari masyarakat tersebut ada yang mengetahui harga satuan dari tiap-tiap jenis barang rongsokan tersebut dan ada pula yang tidak mengetahui harga satuan dari tiap-tiap jenis barang rongsokan tersebut. Mengenai jual beli barang campuran sebagian masyarakat tidak setuju dengan jual beli tersebut karena dapat merugikan masyarakat yang mengetahui harga satuan dari tiap-tiap jenis barang rongsokan tersebut.