Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessVersi 1

Jual Beli Gambir Antara Petani dan Toke Dalam Kajian Fiqh Muamalah (Studi Kasus di Jorong Koto Tangah Nagari Koto Lamo Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK Pepi Septaviana. NIM 15301300041 (2015). Judul skripsi: "Jual Beli Gambir Antara Petani dan Toke Dalam Kajian Fiqh Muamalah. di Jorong Koto Tangah Nagari Koto Lamo, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota." Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Institut Agama slam Negri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dalam SKRIPSI ini adalah bagaimana pelaksanaan akad jual beli gambir antara petani dan toke dalam kajian fiqh muamalah, dan bagaimana penetapan harga gambir di Jorong Koto Tangah, Nagari Koto Lamo, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota. Tujuan pembahasan ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan akad jual beli gambir di Jorong Koto Tangah, Nagari Koto Lamo, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota dan menjelaskan bagaimana penetapan harga gambir di Jorong Koto Tangah, Nagari Koto Lamo, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota menurut Fiqh Muamalah. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (Field Research), untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang diteliti. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui wawancara dan dokumentasi. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif , kemudian diuraikan serta melakukan klasifikasi terhadap aspek masalah tertentu dan memaparkan melalui kalimat yang efektif. Dari penelitian yang penulis lalukan di lapangan dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan akad jual beli gambir yang dilakukan oleh masyarakat Jorong Koto Tangah, Nagari Koto Lamo menurut Mazhab hanafi dikategorikan akad fasid karena tidak memenuhi syarat-syarat keabsahan akad, meskipun rukun dan syarat terbentuknya akad telah dipenuhi, akad tidak sah. Akad ini disebut akad fasid. seperti yang dilakukan oleh petani gambir di Kec kapur IX tersebut. Selanjutnya dalam kategori jual beli, hal ini tergolong pada jual beli mudhthar atau jual beli terpaksa dimana jual beli tersebut dilakukan oleh petani gambir di Koto Lamo Kapur IX untuk membayar upah kepada pekerja dan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari pekerja tersebut. Jadi jual beli Mudhtar dalam pelaksanaan jual beli gambir dibolehkan karena petani menjual gambir untuk memenuhi kebutuhannya seperti menafkahi isrti dan anak-anaknya. dimana keterpaksaan tidak hanya dari penjualan tetapi juga dari pinjam-meminjam. Sedangkan penetapan harga gambir dipasar dibolehkan menurut fiqh muamalah, seperti yang dijelaskan oleh Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki, dengan tujuan menjaga keseimbangan perekonomian dan menjaga kepentingan penjual dan pembeli gambir.

Kata kunci

Jual Beli, Gambir, Fiqh Muamalah

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Jual Beli Gambir Antara Petani dan Toke Dalam Kajian Fiqh Muamalah (Studi Kasus di Jorong Koto Tangah Nagari Koto Lamo Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota · oai:ais:skripsi:1674

Publikasi terkait