Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessVersi 1

Perbedaan Upah Antara Anak-anak Dengan Orang Dewasa di Sibarambang Kabupaten Solok Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah•3 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK DELFITRI NOVIA, NIM 15301300010, JUDUL SKRIPSI “PERBEDAAN UPAH ANTARA ANAK-ANAK DENGAN ORANG DEWASA DI SIBARAMBANG KABUPATEN SOLOK PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM” Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Batusangkar, Tahun Pembuatan 2019, Jumlah Halaman skripsi 89 halaman. Masalah penelitian ialah berbedanya antara buruh anak-anak dengan buruh tani dewasa, sedangkan pekerjaannya dan jam kerja sama, di Nagari Sibarambang, Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok. Tujuan Untuk mengetauhi penyebab masyarakat memberlakukan perbedaan upah buruh tani anak-anak dengan orang dewasa dan untuk mengetauhi Pandangan Hukum Positif dan Hukum Islam terhadap perbedaan upah buruh tani anak-anak dengan orang dewasa di Nagari Sibarambang Kabupaten Solok. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) tempat penelitian di Nagari Sibarambang Kec. X koto Diatas Kab. Solok waktu penelitian 18 April-18 Juni, sumber data yang digunakan Sumber data Primer teknik pengumpulan data yang di gunakan dengan teknik wawancara. Setelah penulis melakukan penelitian, penulis menemukan penyebab Nagari Sibarambang melakukan perbedaan upah antara anak-anak dengan orang dewasa di Sibarambang Kabupaten Solok karena Sudah menjadi tradisi di Nagari Sibarambang bahwa upah anak-anak lebih kecil dari pada upah buruh dewasa, buruh dewasa memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan keluarga sedangkan anak-anak hanya membantu dalam memenuhi kebutuhan keluarganya, anak-anak dalam bekerja hanya berperan dalam pembantu dalam bekerja, salah satu program pemerintah Nagari Sibarambang dalam memajukan Ilmu pengetahuan anak-anak supaya tidak banyaknya anak-anak yang berhenti sekolah dan untuk bekerja, buruh tani dewasa sudah lama bekerja, Jika upah buruh tani anak-anak dan dewasa di samakan, anak-anak akan malas sekolah karena anak-anak tidak dianjurkan bekerja karena anak-anak masih dalam pendidikan. Pandangan Hukum Positif bahwa perbedaan upah yan terjadi di Sibarambang Kabupaten Solok dengan mempekerjakan anak-anak sebagai buruh tani tidak di bolehkan seperti yang di atur dalam pasal 74 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 yaitu larangan mempekerjakan anak dan melibatkan anak dalam pekerjaan, karena bekerja adalah tanggung jawab orang tua sebagai mana diatur dalam Undang-undang perlindungan anak No. 35 tahun 2004 karena anak hanya berkewajiban untuk menempuh pendidikan dan anak-anak belum cakap bertindak maka perjanjian yang dilakukan oleh anak-anak dengan orang dewasa tidak sah karena anak-anak masih belum bisa menggemban tanggung jawab pada pekerjannya karena anak-anak masih mendapat bimbingan dari orang tua dan memperoleh pendidikan yang cukup bagi kehidupan masa depan, tenaga pikiran dan akal mereka belum memungkinkan mengemban kerja, cara bekerja mereka sesungguhnya belum bisa diandalkan karena dalam usia yang masih muda maka sepantasnya mereka masih bermain-main. Terhadap perbedaan upah yang terjadi adalah bentuk pemerintah Nagari Sibarambang dalam mewujudkan anak-anak yang cerdas dan berilmu pengetahua. Sedangkan Pandangan Hukum Islam terhadap perbedaan Upah antara anak-anak dengan orang dewasa di Sibarambang Kabupaten Solok. Bahwa pengupahan yang terjadi di Sibarambang tidak sah karena tidak terpenuhinya salah satu rukun upah (ujrah) yaitu tidak terpenuhinya syarat menjadi seorang mu’ajir adalah orang yang memberikan upah Sedangkan syarat-syarat dari seorang Muajir yaitu telah Baliq dan berakal. Seorang yang dikatakan baliq dan berakal adalah orang yang telah cakap dalam bertidak tidak anak-anak dan orang gila bahwa anak-anak dan orang gila belum cakap bertindak karena mereka belum bisa membedakan mana yang baik dan yang buruk Maka praktek pelaksanaan upah (ujrah) yang di lakukan di Nagari Sibarambang di tidak sah karena Nagari Sibarambang mempekerjakan buruh anak-anak sebagai pekerja di sawah. Di tinjau dari Muslahah Mursalah maka keadaan seperti ini anak dibawah umur yang bekerja banyak terdapat kemudaratan diantaranya sekolah terbengkalai dengan motivasi mencari uang berlaku kaidah يزال الضرر yaitu kemudaratan harus di hilangkan

Kata kunci

Upah, Anak-anak dan Dewasa, Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Perbedaan Upah Antara Anak-anak Dengan Orang Dewasa di Sibarambang Kabupaten Solok Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam · oai:ais:skripsi:1619

Publikasi terkait