Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessVersi 1

Perspektif Hukum Islam tentang Perbedaan Putusan Peradilan Agama di Sumatera Barat dalam Pembagian Harta Bersama

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Keluarga (Ahwal Al Syakhshiyyah)•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Siti Aminah. NIM 15301000023. Judul Skripsi: “Perspektif Hukum Islam tentang Perbedaan Putusan Peradilan Agama di Sumatera Barat dalam Pembagian Harta Bersama” Jurusan Ahwal Al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana perspektif hukum Islam tentang perbedaan putusan Peradilan Agama dalam pembagian harta bersama. Tujuan pembahasan ini untuk mengetahui dan menganalisis perspektif hukum Islam tentang perbedaan putusan Peradilan Agama dalam pembagian harta bersama. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kasus (case approach) untuk mendapatkan data-data dari permasalahan yang diteliti. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data sekunder, yaitu putusan Pengadilan Agama Padang Nomor 0499/Pdt.G/2017/PA.Pdg dan putusan Pengadilan Tinggi Agama Padang Nomor 0001/Pdt.G/2018/PTA.Pdg. Adapun teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah melalui dokumen. Teknik analisis data bersifat induktif, dengan cara mencari dan mengumpulkan serta menyusun data secara sistematis, kemudian data tersebut dianalisis untuk menarik kesimpulan. Hasil penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa dalam perspektif hukum Islam, konsep dan pembagian harta bersama tidak ada diatur secara tegas dan jelas, sehingga majelis hakim dalam menetapkan porsi bagian harta bersama berpedoman kepada Kompilasi Hukum Islam dan kemaslahatan yang hendak diwujudkan. Putusan Pengadilan Agama Padang Nomor 0499/Pdt.G/2017/PA.Pdg yang menetapkan bagian harta bersama menjadi 1/2 (seperdua) untuk masing-masing suami isteri didasari atas pertimbangan majelis hakim terhadap fakta hukum yaitu Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam. Adapun putusan Pengadilan Tinggi Agama Padang Nomor 0001/Pdt.G/2018/PTA.Pdg dalam menetapkan bagian harta bersama menjadi 35:65 (suami-isteri) didasari atas pertimbangan majelis hakim terhadap kemaslahatan yang hendak diwujudkan dalam pembagian harta bersama tersebut. Majelis hakim berpendapat bahwa seharusnya harta bersama terkumpul dari hasil kerja suami bukan isteri karena suamilah yang berkewajiban memberikan nafkah kepada isteri, akan tetapi harta bersama yang terkumpul diperoleh dari hasil kerja isteri sehingga majelis hakim memutuskan bagian yang berbeda dengan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam. Adapun dari sisi kemaslahatannya menurut hemat penulis adalah dalam rangka memelihara harta bersama yang bersumber dari hasil kerja isteri. Dalam menyikapi perbedaan putusan ini, penulis cenderung sependapat dengan putusan Pengadilan Agama Padang yang menetapkan 1/2 (seperdua) bagian untuk masing-masing suami isteri atas dasar kemaslahatan yang hendak diwujudkan dalam bentuk melindungi hak-hak suami isteri yang telah diperoleh selama perkawinan (harta bersama) yang masing-masing saling berkontribusi dalam kehidupan berumah tangga.

Kata kunci

Hukum Islam, Peradilan Agama, Harta Bersama

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Perspektif Hukum Islam tentang Perbedaan Putusan Peradilan Agama di Sumatera Barat dalam Pembagian Harta Bersama · oai:ais:skripsi:1330

Publikasi terkait