Lewati ke konten utama
Beranda / Hasil pencarian

Hasil pencarian

Jelajahi seluruh publikasi yang tersedia.

2 hasil
Subjek: Pembatalan Sepihak
DaftarKartu
ThesisOpen AccessPDF tersedia

Penetapan Upah Kurir J&T Express Atas Pembatalan Sepihak Oleh Konsumen Menurut Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus J&T Express Cabang Simpang Empat Pasaman Barat)

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Jelita Meliani, NIM 2230202012 Judul Skripsi: “Penetapan Upah Kurir J&T Express Atas Pembatalan Sepihak Oleh Konsumen Menurut Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus J&T Express Cabang Simpang Empat, Pasaman Barat)”. Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah), Fakultas Syariah, UIN Mahmud Yunus Batusangkar, Tahun 2026. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya pembatalan sepihak oleh konsumen pada layanan pengiriman J&T Express Cabang Simpang Empat yang mengakibatkan kurir tidak memperoleh upah maupun kompensasi atas biaya operasional meskipun telah melakukan proses pengantaran. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik pengupahan dan kompensasi bagi kurir J&T Express ketika terjadi pembatalan sepihak oleh konsumen, mengetahui dampak kerugian yang dialami kurir, serta menganalisis praktik tersebut berdasarkan perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pimpinan, admin, kurir, dan konsumen J&T Express Cabang Simpang Empat, sedangkan data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, dan literatur yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan observasi, sedangkan analisis data menggunakan model Miles dan Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa J&T Express menerapkan sistem pengupahan owner, yaitu upah diberikan berdasarkan jumlah paket yang berhasil diserahkan kepada konsumen. Apabila terjadi pembatalan oleh konsumen, kurir tidak memperoleh upah maupun kompensasi atas biaya operasional yang telah dikeluarkan. Kondisi tersebut mengakibatkan hilangnya upah atas paket yang dibatalkan, biaya operasional, waktu, tenaga, serta menurunnya target Drop Point (DP). Dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, mekanisme pengupahan tersebut sesuai dengan akad ju’alah karena imbalan diberikan berdasarkan keberhasilan menyelesaikan pekerjaan. Praktik tersebut telah sesuai dengan prinsip ar-ridha, wafa’ bil ‘uqud, dan terhindar dari gharar, sedangkan karakteristik akad ijarah tidak sepenuhnya terpenuhi karena imbalan dalam akad ini pada dasarnya diberikan atas jasa yang telah dilaksanakan.

6 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail
ThesisOpen AccessPDF tersedia

PEMBATALAN SEPIHAK PADA PERJANJIAN SEWA KIOS DI MASJID AGUNG NUR ALA NUR PANYABUNGAN MENURUT PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH DAN HUKUM PERDATA

2026•Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir

ABSTRAK Bagus Pria Alwadipa, NIM 242021003. Judul tesis: “Pembatalan Sepihak Pada Perjanjian Sewa Kios di Masjid Agung Nur Ala Nur Panyabungan Menurut Perspektif Fiqh Muamalah dan Hukum Perdata.” Program Pascasarjana Hukum Ekonomi Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Mahmud Yunus Batusangkar. Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik pembatalan sepihak perjanjian sewa kios oleh pengurus Masjid Agung Nur Ala Nur Panyabungan dalam perspektif Fiqh Muamalah dan Hukum Perdata Indonesia. Fokus penelitian meliputi bentuk perjanjian sewa kios (ijarah), faktor-faktor yang melatarbelakangi pembatalan sepihak, serta analisis praktik tersebut berdasarkan ketentuan Fiqh Muamalah dan Hukum Perdata Indonesia tanpa memberikan penilaian benar atau salah terhadap para pihak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data primer diperoleh melalui observasi dan wawancara untuk memahami bagaimana hukum berfungsi dalam praktik kehidupan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan tiga bentuk permasalahan. Pertama, pengalihan kios oleh penyewa kepada pihak ketiga tanpa izin pengurus merupakan pelanggaran terhadap isi perjanjian. Dalam Fiqh Muamalah tindakan tersebut melanggar akad ijarah, sedangkan dalam Hukum Perdata termasuk wanprestasi berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata. Kedua, penyewa yang tetap membayar sewa meskipun sempat sakit mendapati kiosnya dialihkan kepada pihak lain tanpa persetujuannya. Dalam Fiqh Muamalah tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip amanah dan kewajiban menepati akad (QS. Al-Ma'idah: 1), sedangkan dalam Hukum Perdata termasuk wanprestasi berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata dan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum menurut Pasal 1365 KUHPerdata. Ketiga, penyewa yang berulang kali terlambat membayar sewa meskipun telah diberikan peringatan dapat diminta mengosongkan kios. Dalam Fiqh Muamalah hal ini dibenarkan melalui fasakh ijarah, sedangkan dalam Hukum Perdata merupakan bentuk wanprestasi yang memberikan hak kepada pengurus untuk mengakhiri perjanjian.

3 dilihat · 0 unduhanSitasiDetail