Abstrak
PENGATURAN KLAUSULA BAKU DALAM UNDANG – UNDANG NOMOR 08 TAHUN 1999 MENURUT HUKUM EKONOMI SYARIAH RIDHA YANI Di Indonesia dalam menjamin dan melindungi konsumen atas produk barang dan jasa yang diperjualbelikan pemerintah telah mengeluarkan sebuah peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan konsumen dalam bentuk Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perbankan syariah di Indonesia yang menggunakan kontrak/akad yang memiliki standar atau adanya klausula baku, maka dalam hal ini hukum perjanjian syariah berperan dalam memberikan dhawabit (kriteria/batasan) agar dalam tataran impelementasinya klausula baku yang terjadi tidak menyalahi prinsip-prinsip perjanjian syariah. Berpijak pada aturan tersebut maka dapat diketahui bahwa di dalam klausula baku yang dibuat, terdapat unsur keharusan yang harus dilakukan oleh salah satu pihak dalam rangka pemenuhan atas aturan yang ada di dalam perjanjian tersebut. Penelitian ini memiliki tujuan, yaitu: (1) Untuk mengetahui dan mengungkapkan Pengaturan Klausula Baku dalam undang-undang Nomor 08 Tahun 1999, (2) Untuk mengetahui dan mengungkapkan Pengaturan Klausula Baku menurut Hukum Ekonomi Syariah. Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan adalah Pendekatan yuridis normatif. Waktu penelitian ini dilaksanakan dari 20 April s/d 19 Mei 2019. data yang digunakan adalah data primer an sekunder, Adapun teknik pengumpulan data yang penulis lakukan adalah dengan metode dokumentasi. Agar data bisa di analisis maka data tersebut harus dipecah dahulu menjadi bagian-bagian kecil. Pengaturan pencantuman klausula baku bukanlah merupakan keberpihakan terhadap kepentingan konsumen dan merugikan kepentingan pelaku usaha. Namun sesuai asas keseimbangan dalam hukum perlindungan konsumen menginginkan kepentingan semua pihak harus dilindungi, termasuk kepentingan pemerintah dalam pembangunan nasional, harus mendapat porsi yang seimbang. Pada dasarnya, dalam hukum perjanjian syariah ketentuan mengenai klausula baku bersumber dari asas al-hurriyah (kebebasan berkontrak) yang dituangkan dalam prinsip “Antarâdhin minkum” sebagaimana diatur dalam Q.S al-Nisa (4) ayat 29. Landasan keabsahan klausula baku dalam hukum perjanjian syariah terdapat dalam prinsip-prinsip perjanjian, seperti prinsip al-hurriyah, prinsip al-‘Adl, prinsip amah, prinsip al-shidiq dan prinsip itikad baik. Menjalankan dunia bisnis tidak lepas dari suatu perjanjian-perjanjian bisnis. Baik pelaku usaha maupun konsumen harus memahami terlebih dahulu hukumhukum yang timbul akibat perjanjian yang terjadi. Hal ini menjadi perlu sebagai antisipasi, dan jika itemui konflik di kemudian hari dapat mengacu undang-undang yang digunakan sebagai penyelesaian masalah.