Abstrak
ABSTRAK ALDIZAL PRIMAYANA, 15301500004. Judul skripsi “Status Kepemilikan Tanah Adat Di Sungai Patai Menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan”. Jurusan Hukum Tata Negara (Siyasah), Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar, Tahun akademik 2021. Skripsi ini yang menjadi pokok pemasalahan adalah kedudukan tanah Adat di Sungai Patai Menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini adalah: Kedudukan kepemilikan tanah adat di Nagari Sungai Patai. Tujuan penelitian yaitu: Untuk mengetahui gambaran kepemilikan tanah adat di Nagari Sungai Patai. Jenis Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan penelitian kualitatif, untuk mendapatkan data-data dari permasalahan adalah melalui wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini dilakukan dengan melihat dan mengkaji bagaimana suatu aturan Perundang-undangan dilaksanakan di lapangan. Teknik pengolahan data dilakukan secara deskriptif kualitatif, kemudian diuraikan serta melakukan klasifikasi terhadap aspek masalah dan memaparkan melalui kalimat yang efektif. Penelitian yang penulis lakukan dilapangan dapat disimpulkan. bahwasanya keberadaan kepemilikan tanah adat Nagari Sungai Patai di Kecamatan Sunganyang, tanah tersebut merupakan tanah turun-temurun dalam Proses kepemilikan tanah adat di Nagari Sungai Patai tidak tertulis, oleh karena itu tanah di Nagari Sungai Patai adalah tanah pusako tinggi, harta pusako tinggi dimiliki oleh keluarga dari pihak ibu harta pusaka tinggi diawasi oleh niniak mamak. Dalam Penyelesaian tanah di Nagari Sungai Patai dengan dinas Kehutanan, diselesaikan secara bersama dengan bermusyawarah dan mengundang para kaum untuk mencari solusi penyelesaianya. Jika tanah adat di Nagari Sungai Patai yang berasal dari hutan negara menurut perspektif Undang-undang tahun 1999 tentang kehutanan sekalipun tanah adat di nagari sungai patai itu dimiliki secara turun temurun oleh suku yang ada di Nagari tersebut tidak bisa meninggalkan ketentuan hukum yang belaku. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan bahwa, tanah adat yang berada di Nagari Sungai Patai itu adalah milik negara dan harus dikembalikan ke negara. Namun disisi lain persoalan dalam penegakan hukum bukan hanya persoalan undang-undang semata, tetapi ada juga persoalan yang harus dipertimbangkan yaitu terhadap azas kebermanfaatan yang dijamin oleh Undang-Undang Kehutanan. Hal ini dimaksudkan agar bisa bermanfaat untuk masyarakat, sehingga tanah adat yang dimanfaatkan tersebut oleh masyarakat Nagari Sungai Patai hanya sebatas hak pakai bukan hak milik. Akan tetapi berdasarkan penelitian yang telah dilakukan oleh kepala dinas kehutanan melakukan penyelesaiannya dengan cara melakukan tata batas obyek reforma agraria yang bertujuan untuk mengeluarkan tanah yang termasuk ke dalam tanah negara yaitu yang berupa tanah pemukiman dan tanah pertanian dikeluarkan dari tanah kehutanan dan diberikan kepada masyarakat Nagari Sungai Patai untuk dimiliki sepenuhnya.