Abstrak
Agustina. NIM. 15301500002. Judul Skripsi: Pelaksanaan Kewenangan Ganda Kerapatan Adat Nagari (KAN) di Nagari III Koto Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar Ditinjau dari Hukum Tata Negara Islam. Jurusan Hukum Tata Negara (Siyasah)Fakultas SyariahInstitut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar tahun 2019. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan kewenangan ganda KAN di Nagari III Koto. Apa faktor penyebab kewenangan ganda pada KAN di Nagari III Koto dan bagaimana pandangan Hukum Tata Negara Islam terhadap kewenangan ganda. Tujuan pembahasan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa pelaksanaan kewenangan ganda KAN di Nagari III Koto, untuk mengetahui dan menganalisa faktor penyebab kewenangan ganda pada KAN di Nagari III Koto, serta untuk mengetahui dan menganalisa pandangan Hukum Tata Negara Islam terhadap kewenangan ganda. Metode penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research) dengan teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Sumber data primer terdiri dari ketua KAN periode 2015-2017 dan ketua KAN periode 2017-2023 beserta 2 orang anggota KAN Nagari III Koto Kecamatan Rambatan, Wali Nagari III Koto Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar dan Niniak mamak, sedangakan sumber hukum sekunder terdiri dari Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, pereturan daerah No. 4 Tahun 2008, Peraturan Provinsi No. 4 Tahun 2018 tentang Nagari, buku-buku, literatul. Adapun analisa data yang dilakukan dengan cara menghimpun sumber-sumber data yang berkaitan dengan masalah yang teliti, membaca sumber-sumber data yang dikumpulkan, membahas masalah yang diajukan, kemudian menarik kesimpulan akhir terhadap Pelaksanaan Kewenangan Ganda Kerapatan Adat Nagari (KAN) di Nagari III Koto Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar Ditinjau dari Hukum Tata Negara. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa Dengan adanya pelaksanaan kewenangan ganda kepengurusan KAN perlu adanya musyawarah dan mufakat, akan tetapi lain halnya di Nagari III koto pada saat terjadi pemilihan wali Nagari baru Dt. Sarikan sebagai ketua KAN Tahun 2015- 2020 tidak merasa senang dengan adanya kedatangan dari salah satu calon wali Nagari yang bernama Moh. Hatta. BA, sehingga perselisihan terjadi antara ketua KAN dengan calon wali Nagari. sebagai orang yang di tuakan di Nagari III Koto harus memperhatikan kondisi Nagari III Koto yang pada saat itu anggota KAN dan Niniak Mamak sebagai pemangku Adat Nagari bersepakat membentuk Ketua KAN yang baru periode 2017-2023. Faktor penyebab kewenangan Ganda terjadinya pemilihan Wali Nagari, konfik antara Ketua dengan penggurus KAN dan Niniak Mamak, Proses administrasi tanah ulayat yang bermasalah, tidak percayanya KAN Nagari Dt. Sarikan terhadap anggotanya, dan Anggota Kerapatan Adat Nagari merasa tidak sependapat atau sepemikiran dengan KAN Tahun 2015. Dalam hukum tata negara Islam tidak membolehkan ada nya mengangkat dua kepala negara dalam satu pemerintahan, sehingga tidak seseuai dengan aturan hukum Islam mengenai mengangkat nya dua pemimpin dalam satu lembaga.