Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2020Versi 1

PEMANFAATAN DANA ZAKAT UNTUK MENYELESAIKAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA KJKS BMT AGAM MADANI NAGARI PANAMPUANG DITINJAU DARI HUKUM SYARIAH

Koleksi Perpustakaan•IAIN Batusangkar•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

Skripsi ini berjudul “Pemanfaatan Dana Zakat Untuk Menyelesaikan Pembiayaan Bermasalah Pada KJKS BMT Agam Madani Nagari Panampuang” ditulis oleh Rahmatul Fajri, NIM: 15301300047, Jurusan Hukum Ekonomi Syari‟ah (HES), Fakultas Syari‟ah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar 1440 H/2019 M. Motifasi penulis dalam membahas judul ini dilatar belakangi oleh pembiayaan bemasalah yang terjadi pada BMT Agam Madani Panampuang perlu dituntaskan di tengah masyarakat yang disebabkan oleh kurang lancarnya pengembalian pembiayaan. Kebanyakan dari nasabah menunda-nunda pembayaran pembiayaannya adalah karena faktor ekonomi yang kurang lancar, manajemen keuangan yang kurang baik, usahanya yang tidak jalan bahkan cendrung merugi, jadi mereka tidak sanggup membayar pada hari yang telah dijadwalkan. Untuk itu pihak BMT tersebut punya cara tersendiri untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah tersebut. Agar penyelesaian pembiayaan tersebut dapat terselesaikan, maka pihak BMT Agam Madani Panampuang mengeluarkan dana zakat untuk membantu para nasabah yang mengalami pembiayaan bermasalah. Maka penulis sangat tertarik untuk melakukan penelitian lebih jauh tentang pemanfaatan dana zakat untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah pada KJKS BMT Agam Madani Panampuang Nagari Panampuang Kecamatan IV Angkek. Data dalam penelitian dihimpun melalui penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mendatangi langsung tempat yang menjadi objek penelitian. Hal yang dilakukan dalam penelitian tersebut adalah pengamatan (observation), serta wawancara (interview) dengan Manajer BMT Agam Madani Panampuang dan nasabah yang menerima zakat di BMT Agam Madani Panampuang. Dengan menggunakan data primer dan sekunder, teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah wawancara yang kemudian di analisa dengan menggunakan metode berfikir induktif, deduktif, dan komperatif. Dari hasil penelitian yang penulis lakukan, dapat ditemukan bahwa BMT Agam Madani Panampuang membantu nasabah dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah dengan memberikan dana zakat 2,5 % dari sisa hasil usaha (SHU), yang mana dana tersebut diberikan sesuai dengan porsi yang dibutuhkan atau sesuai dengan sisa pembiayaan yang telah dicicil oleh nasabah sebelumnya. Pengeluaran dana setiap tahunnya tertera dalam ketetapan yang sudah dalam Anggaran Dasar (AD) dan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Menurut hukum Islam pembiayaan bermasalah disebabkan oleh faktor ekonomi dan faktor alam seperti meninggal dunia dan kebakaran, maka dari itu boleh disalurkan zakatnya. Jika pembiayaan bermasalah tersebut disebabkan oleh kelalaian atau perbuatan maksiat maka tidak boleh disalurkan zakatnya.

Kata kunci

Dana zakat, Pembiayaan Bermasalah

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PEMANFAATAN DANA ZAKAT UNTUK MENYELESAIKAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA KJKS BMT AGAM MADANI NAGARI PANAMPUANG DITINJAU DARI HUKUM SYARIAH2020 · oai:ais:library-item:107313

Publikasi terkait