Lewati ke konten utama
BookOpen AccessTerbit 2020Versi 1

PRAKTIK SEWA MENYEWA SAWAH BALI BATAHUN DALAM PERSPEKTIF FIQIH MUAMALAH (Studi Kasus di Jorong Lubuk Bauak, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar)

Koleksi Perpustakaan•IAIN Batusangkar•2 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

NOLLA SINTIA, NIM 15301300037, Judul skripsi “Praktik Sewamenyewa Sawah Bali Batahun dalam Perspektif Fiqih Muamalah (Studi Kasus di Jorong Lubuk Bauak, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar)”. Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pelaksanaan sewamenyewa sawah bali batahun di Jorong Lubuk Bauak, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar dan bagaimana tinjauan Fikih Muamalah terhadap pelaksanaan sewa-menyewa sawah bali batahun di Jorong Lubuk Bauak, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana pelaksanaan sewa-menyewa sawah bali batahun dan bagaimana tinjauan Fikih Muamalah terhadap pelaksanaan sewamenyewa sawah bali batahun di Jorong Lubuk Bauak, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar. Metode penelitian yang penulis lakukan adalah metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Sumber data terdiri dari sumber data primer yaitu dari pemilik sawah (3 orang) dan penyewa sawah (4 orang) dan sumber data sekunder yaitu alim ulama, buku-buku fikih muamalah, serta karya ilmiah lainnya yang mendukung penulisan skripsi penulis. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan adalah wawancara, Survey dan dokumentasi. Adapun teknik analisis data adalah deskriptif analisis, untuk membuat gambaran mengenai situasi atau kejadian, dan setelah itu disimpulkan. Hasil penelitian yang penulis lakukan bahwa pelaksanaan sewa-menyewa sawah bali batahun di Jorong Lubuk Bauak, sudah memenuhi rukun ijarah namun dalam syarat sahnya ijarah masih belum terpenuhi, pada prakteknya penulis menemukan beberapa dari penyewa merasa dirugikan seperti, pihak pemilik sawah mengakhiri atau membatalkan akad sewa dengan penyewa sawah secara sepihak sebelum masa sewa habis, pemilik sawah menyewakan sawahnya yang masih berada di tangan pihak penyewa pertama kemudian disewakan lagi kepada penyewa kedua, kemudian waktu masih tersisa dan sawah dalam kondisi sudah ditanami padi, setelah panen hasil dimiliki oleh penyewa kedua tidak diberikan kepada penyewa pertama. Adapun tinjauan Fiqih Muamalah terhadap praktik sewamenyewa sawah bali batahun di Jorong Lubuk Bauak, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar tidak diboleh, dikarenakan dalam Fikih Muamalah sudah dijelaskan dalam konsep Ijarah, yang tergolong kedalam syarat-syarat ijarah dan ujrah, syarat berakhirnya akad ijarah dan ujrah, kemudian pada syarat sahnya ijarah harus ada persetujuan kedua belah pihak sedangkan dalam pratiknya penyewa sawah mengakhiri atau membatalkan akad sewa dengan penyewa sawah secara sepihak tanpa adanya kesepakatan. Kemudian pada syarat berakhirnya akad ijarah juga tidak sah karena pemilik sawah membatalkan sewa secara sepihak

Kata kunci

Sewa Menyewa

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1PRAKTIK SEWA MENYEWA SAWAH BALI BATAHUN DALAM PERSPEKTIF FIQIH MUAMALAH (Studi Kasus di Jorong Lubuk Bauak, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanah Datar)2020 · oai:ais:library-item:107291

Publikasi terkait