Lewati ke konten utama
Beranda / Publikasi / Thesis
ThesisOpen AccessVersi 1

Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap Praktik Sewa Menyewa Rumah di Jorong Kumango Utara Nagari Kumango Kec. Sungai Tarab Kab. Tanah Datar

Skripsi, Thesis, Disertasi, dan Tugas Akhir•Hukum Ekonomi Syariah•3 dilihat · 0 unduhan

Abstrak

ABSTRAK YONA ADHA, NIM 15 3013 000 70 skripsi ini berjudul “Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Praktik Sewa Menyewa Rumah di Jorong Kumango Utara Nagari Kumango Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar” Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Batusangkar. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana praktik sewa menyewa rumah terjadi antara pemilik rumah dengan penyewa rumah di Jorong kumango Utara Nagari Kumango Kec.Sungai Tarab Kab. Tanah Datar dan bagaimana tinjauan fiqh muamalah terhadap pelaksanaan sewa rumah tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana praktik sewa menyewa rumah yang terjadi antara pemilik rumah dengan penyewa rumah di Jorong Kumango Utara Nagari Kumango Kec.Sungai Tarab Kab. Tanah Datar dan bagaimana tinjauan fiqh muamalah terhadap pelaksanaan sewa rumah tersebut. Jenis penelitian ini adalah field research atau penelitian lapangan yang bersifat deskriptif kualitatif yaitu penelitian yang menggambarkan tentang “Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap praktik sewa menyewa rumah di Jorong Kumango Utara Nagari Kumango Kec.Sungai Tarab Kab. Tanah Datar. Sumber data primer dua orang penyewa yaitu Putra dan Herman, dua orang pemilik rumah yaitu Mukhtar dan Ani, serta tokoh masyarakat yang didapat secara langsung dan ada data sekunder yaitu data pendukung dan data yang memberikan penjelasan mengenai data primer. Teknik pengumpulan data adalah melalui wawancara dengan pemilik rumah dan penyewa rumah. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan dapat disimpulkan bahwa kontrak antara pemilik rumah dengan penyewa rumah dalam praktik sewa menyewa rumah di Jorong Kumango Utara Nagari Kumango Kec. Sungai Tarab Kab. Tanah Datar telah terpenuhi rukun dalam akad ijarah, namun ada beberapa syarat yang tidak terpenuhi dalam akad ijarah diantaranya, pertama adanya keterpaksaan salah satu diantara dua pihak dalam melakukan akad, kedua objek ijarah tidak dapat diserahkan dan dipergunakan secara langsung oleh penyewa setelah akad dilakukan, ketiga tidak adanya kejelasan akad ijarah dalam upah atau sewa yang disampaikan. Menurut fiqh muamalah bahwa dalam akad ijarah harus terpenuhinya rukun dan syarat, diantara rukun ijarah pertama orang yang berakal, kedua sewa atau imbalan, ketiga manfaat dari sewaan, keempat ijab qabul, sedangkan syarat dalam akad ijarah diantaranya pertama kedua belah pihak yang berakad telah baliq, kedua kedua belah pihak menyatakan kerelaan untuk melakukan akad ijarah, ketiga manfaat yang menjadi objek ijarah harus diketahui secara jelas, keempat objek ijarah dapat diserahkan dan dipergunakan secara langsung, kelima objek ijarah haruslah dihalalkan oleh syara’, keenam objek ijarah merupakan sesuatu yang disewakan, ketujuh upah atau sewa dalam akad ijarah haruslah jelas dan terang mengenai objek.

Kata kunci

Praktik Sewa Menyewa Rumah

Informasi bibliografis

Versi dan riwayat publik

  1. Versi 1Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap Praktik Sewa Menyewa Rumah di Jorong Kumango Utara Nagari Kumango Kec. Sungai Tarab Kab. Tanah Datar · oai:ais:skripsi:2182